SuaraJatim.id - Bayangkan Anda sedang beristirahat di dalam rumah, tiba-tiba dinding bergetar hebat, kaca jendela serasa mau pecah, dan dentuman bass dari luar membuat jantung berdebar tak karuan. Ini bukan gempa bumi, melainkan "invasi" dari sound horeg yang kini menjadi teror nyata bagi sebagian besar masyarakat di Jawa Timur.
Apa yang semula dianggap sebagai hiburan rakyat dan ajang adu kreativitas sound system kini telah bermutasi menjadi sumber keresahan massal. Polusi suara brutal yang dihasilkan dari perangkat audio berdaya ribuan watt ini tak lagi mengenal waktu dan tempat, menginvasi ruang-ruang privat warga dan mengubah ketenangan lingkungan menjadi mimpi buruk.
Gelombang protes dan keresahan yang memuncak ini akhirnya memaksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk turun tangan. Sebuah regulasi khusus untuk menjinakkan "monster audio" ini sedang disiapkan sebagai respons atas penderitaan warga.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak akan membiarkan teror ini berlanjut. Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat yang mendambakan ketertiban menjadi prioritas utama.
“Sedang digodok, tidak didiamkan. Kita tunggu dari seluruh pihak yang terkait. Karena ini menjadi aspirasi masyarakat, tentu tidak didiamkan,” kata Emil dikutip dari ANTARA di Surabaya, Rabu (9/7/2025).
Dari Hiburan Jadi Pemicu Konflik Sosial
Emil Dardak secara gamblang menyebut fenomena ini sebagai bom waktu. Menurutnya, jika parade sound horeg terus dibiarkan liar tanpa kendali, potensi konflik sosial di level akar rumput menjadi ancaman yang sangat nyata.
Ia menilai, fenomena sound horeg tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara bijaksana. Gesekan antara penyelenggara acara yang merasa punya hak berekspresi dengan warga yang haknya atas ketenangan dirampas, bisa meledak kapan saja.
Karena itu, Pemprov Jatim, lanjut Emil, berupaya mencari jalan tengah agar dapat melindungi semua pihak, baik masyarakat yang merasa terganggu maupun pelaku hiburan jalanan yang menggantungkan penghidupannya pada aktivitas tersebut.
Baca Juga: 7 Mitos Tokek yang Bikin Merinding: Dari Tolak Bala hingga Ramalan Gaib
Tak Cukup Resah, Fatwa Haram Pun Terbit
Keresahan akibat sound horeg bahkan telah menembus ranah keagamaan. Tingkat gangguannya dinilai sudah melampaui batas toleransi, hingga Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa haram.
Langkah berani ini diambil karena sound horeg dinilai menimbulkan kegaduhan ekstrem yang mengganggu ketenangan lingkungan, sesuatu yang dilarang dalam ajaran agama.
Dukungan pun datang dari otoritas keagamaan tertinggi di provinsi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur memberikan lampu hijau atas fatwa tersebut, sebuah sinyal kuat bahwa masalah ini bukan lagi persoalan sepele.
Namun, hingga detik ini, kekosongan hukum masih menjadi masalah utama. Belum ada regulasi spesifik yang mengatur batasan desibel suara, jam operasional, hingga zonasi yang diperbolehkan untuk aktivitas ini.
Kondisi ini menciptakan polemik tajam di masyarakat. Di satu sisi, ada warga yang sudah muak. Di sisi lain, para pelaku usaha hiburan jalanan merasa dipojokkan, berargumen bahwa tidak semua pertunjukan mereka bersifat negatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Gunung Gombak Membara 8 Jam: Api Nyaris Jilat Rumah Warga, 15 Hektar Ludes Jadi Abu
-
Horor di Sampang: Bocah Di bawah Umur Digilir 27 Predator, 14 Pelaku Masih Berkeliaran
-
BRI Berkontribusi Pajak Tertinggi di Industri Keuangan Bersama Danantara
-
Gubernur Khofifah Luncurkan Gernas Rana MPLS Ramah 2026, Pastikan Siswa Belajar Aman Tanpa Kekerasan