Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 09 Juli 2025 | 19:18 WIB
ilustrasi sound horeg yang kini dianggap meresahkan masyarakat. (instagram/faskhosengoxoriginal_real)

SuaraJatim.id - Bayangkan Anda sedang beristirahat di dalam rumah, tiba-tiba dinding bergetar hebat, kaca jendela serasa mau pecah, dan dentuman bass dari luar membuat jantung berdebar tak karuan. Ini bukan gempa bumi, melainkan "invasi" dari sound horeg yang kini menjadi teror nyata bagi sebagian besar masyarakat di Jawa Timur.

Apa yang semula dianggap sebagai hiburan rakyat dan ajang adu kreativitas sound system kini telah bermutasi menjadi sumber keresahan massal. Polusi suara brutal yang dihasilkan dari perangkat audio berdaya ribuan watt ini tak lagi mengenal waktu dan tempat, menginvasi ruang-ruang privat warga dan mengubah ketenangan lingkungan menjadi mimpi buruk.

Gelombang protes dan keresahan yang memuncak ini akhirnya memaksa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk turun tangan. Sebuah regulasi khusus untuk menjinakkan "monster audio" ini sedang disiapkan sebagai respons atas penderitaan warga.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak akan membiarkan teror ini berlanjut. Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat yang mendambakan ketertiban menjadi prioritas utama.

Baca Juga: 7 Mitos Tokek yang Bikin Merinding: Dari Tolak Bala hingga Ramalan Gaib

“Sedang digodok, tidak didiamkan. Kita tunggu dari seluruh pihak yang terkait. Karena ini menjadi aspirasi masyarakat, tentu tidak didiamkan,” kata Emil dikutip dari ANTARA di Surabaya, Rabu (9/7/2025).

Dari Hiburan Jadi Pemicu Konflik Sosial

Emil Dardak secara gamblang menyebut fenomena ini sebagai bom waktu. Menurutnya, jika parade sound horeg terus dibiarkan liar tanpa kendali, potensi konflik sosial di level akar rumput menjadi ancaman yang sangat nyata.

Ia menilai, fenomena sound horeg tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara bijaksana. Gesekan antara penyelenggara acara yang merasa punya hak berekspresi dengan warga yang haknya atas ketenangan dirampas, bisa meledak kapan saja.

Karena itu, Pemprov Jatim, lanjut Emil, berupaya mencari jalan tengah agar dapat melindungi semua pihak, baik masyarakat yang merasa terganggu maupun pelaku hiburan jalanan yang menggantungkan penghidupannya pada aktivitas tersebut.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Dorong Tata Kelola Internasional Usai Tahura Raden Soerjo Cetak Rekor

Tak Cukup Resah, Fatwa Haram Pun Terbit

Keresahan akibat sound horeg bahkan telah menembus ranah keagamaan. Tingkat gangguannya dinilai sudah melampaui batas toleransi, hingga Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa haram.

Langkah berani ini diambil karena sound horeg dinilai menimbulkan kegaduhan ekstrem yang mengganggu ketenangan lingkungan, sesuatu yang dilarang dalam ajaran agama.

Dukungan pun datang dari otoritas keagamaan tertinggi di provinsi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur memberikan lampu hijau atas fatwa tersebut, sebuah sinyal kuat bahwa masalah ini bukan lagi persoalan sepele.

Namun, hingga detik ini, kekosongan hukum masih menjadi masalah utama. Belum ada regulasi spesifik yang mengatur batasan desibel suara, jam operasional, hingga zonasi yang diperbolehkan untuk aktivitas ini.

Kondisi ini menciptakan polemik tajam di masyarakat. Di satu sisi, ada warga yang sudah muak. Di sisi lain, para pelaku usaha hiburan jalanan merasa dipojokkan, berargumen bahwa tidak semua pertunjukan mereka bersifat negatif.

Load More