SuaraJatim.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan kebijakan yang memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kebijakan ini untuk mahasiswa yang mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud 25 Tahun 2020. Dalam kebijakan tersebut terdapat empat arahan.
"Kami mendapat berbagai tanggapan dan masukan dari grup mahasiswa, dosen dan grup lainnya. Mereka menceritakan besarnya beban mahasiswa dengan adanya belajar di rumah. Krisis ekonomi yang dialami orang tua dari sisi penghasilan dan tidak bisa mengakses berbagai fasilitas. Mereka minta arahan kepada Kemendikbud, apakah ada kebijakan meringankan UKT mereka. Ini adalah jawaban bagi mahasiswa tersebut," ujar Nadiem dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Pertama, UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.
Baca Juga: Didemo Mahasiswa, Mendikbud Nadiem Potong Biaya Kuliah UKT saat Corona
"Masing-masing PTN boleh menyesuaikan UKT untuk keluarga yang memiliki kendala finansial akibat COVID-19, yang tadinya tidak ada rumah regulasi untuk melakukan ini. Sekarang kita berikan solusi," kata Nadiem.
Arahan kebijakan kedua, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali. Contohnya saat menunggu kelulusan. Kebijakan ketiga, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.
"Ini merupakan kesepakatan Majelis Rektor PTN Indonesia pada tanggal 22 April. Ini merupakan hasil musyawarah berbagai rektor PTN kita," jelas dia.
Kebijakan keempat, mahasiswa pada masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang atau sama dengan enam SKS. Dengan ketentuan semester sembilan bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1 dan D4), dan semester tujuh bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).
Nadiem menjelaskan kebijakan tersebut memiliki manfaat, di antaranya keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan pada masa akhir kuliah.
Baca Juga: Menteri Nadiem Beri Keringanan UKT Mahasiswa yang Terdampak Covid-19
Ada lima jenis keringanan bagi mahasiswa yang kuliahnya terdampak pandemi COVID-19. Pertama, cicilan UKT, mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga dan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Jenis keringanan kedua, yakni penundaan UKT, mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dan tanggal pembayaran disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Ketiga, penurunan UKT, dimana mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya, serta jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Keempat, beasiswa, yakni setiap mahasiswa berhak mengajukan diri untuk mendapatkan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai dengan program beasiswa yang berlaku.
Kelima, bantuan infrastruktur, semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa. Ketentuannya berdasarkan masing-masing PTN.
"Kebijakan ini belum ada arahan atau peta regulasi untuk melakukan berbagai relaksasi penundaan, penurunan maupun cicilan UKT. Ini adalah kerangka regulasi yang kita berikan agar semua PTN melakukan keringanan untuk membantu mahasiswa," papar Nadiem.
Sejumlah kampus juga sudah melakukan penurunan UKT untuk membantu mahasiswa yang terdampak COVID-19.
Nadiem mengapresiasi kampus-kampus yang melakukan hal itu, seperti yang dilakukan Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Negeri Sebelas Maret, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang, dan Universitas Negeri Gorontalo. (Antara)
Berita Terkait
-
Hemat Bayar UKT/SPP Pakai BRImo, Ada Cashback dan Promo Menarik!
-
Diumumkan saat Tahun Ajaran Baru, Abdul Mu'ti Rombak Sistem Pendidikan Era Nadiem?
-
Viral Siswa SMA Tak Bisa Jawab Soal Pembagian, Publik Ramai Salahkan Nadiem Makarim
-
Blak-blakan Wamendikti Stella Christie: UKT Belum Ideal, Golongan Menengah Dominasi Penerima Subsidi
-
Nadiem Makarim Berharap Keberlanjutan Kurikulum Merdeka, Netizen: Lebih Baik Tak Usah Berharap!
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei
-
Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang
-
Tega! Kronologi Suami di Gresik Aniaya Istrinya Hingga Meninggal
-
Gunakan Alat Seadanya, Emil Dardak Ikut Turunkan APK
-
APK Calon Kepala Daerah Dibersihkan dari Jalanan Kota Surabaya