- Imigrasi Blitar deportasi WNA Pakistan inisial SA.
- SA galang donasi untuk korban banjir tanpa izin.
- Modus serupa pernah terjadi pada tahun 2024 lalu.
SuaraJatim.id - Aksi penggalangan donasi ilegal yang dilakukan warga negara asing (WNA) kembali terjadi di Blitar, Jawa Timur.
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar mengambil tindakan tegas dengan menangkap dan mendeportasi seorang pria asal Pakistan berinisial SA karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Peristiwa ini seolah mengulang kejadian serupa pada tahun sebelumnya, memunculkan pertanyaan apakah Blitar telah menjadi sasaran empuk bagi praktik semacam ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Aditya Nursanto, mengonfirmasi penangkapan SA yang dilakukan pada 3 September 2025.
Menurutnya, SA kedapatan aktif mengumpulkan sumbangan dari masyarakat dengan dalih untuk membantu korban bencana banjir di negara asalnya, Pakistan.
Aktivitas SA ini rupanya tidak mengantongi izin resmi dari otoritas terkait sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"SA menggalang dana tanpa izin dari instansi yang berwenang, masyarakat diresahkan oleh kegiatan SA yang tampak terlihat di beberapa wilayah di daerah Blitar di beberapa waktu belakangan," kata Aditya dikutip dari ANTARA di Blitar, Kamis (11/9/2025).
Menindaklanjuti laporan warga, petugas imigrasi langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap SA. Hasilnya, SA terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya dan membahayakan ketertiban umum.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, SA dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi Blitar pun tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas.
Baca Juga: Live Streaming Nakal, Wanita Blitar Raup Rp 40 Juta Sebulan Sebelum Diciduk Polisi
"SA terbukti secara sah melanggar pasal 75 UU Keimigrasian dan akan dipulangkan paksa pada hari Kamis 11 September 2025," tegas Aditya.
Aditya menambahkan, pihaknya berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Blitar dari aktivitas WNA yang melanggar hukum.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat Blitar, apabila menemukan WNA yang mencurigakan agar melapor ke kantor imigrasi terdekat," kata dia.
Kasus ini bukanlah yang pertama. Pada tahun 2024, Imigrasi Blitar juga mendeportasi dua WNA Pakistan, MI (45) dan MA (44), dengan modus serupa. Keduanya mengumpulkan donasi untuk Palestina, namun dengan cara yang memaksa.
Dari aksinya, mereka berhasil mengumpulkan dana fantastis mencapai Rp263 juta sebelum akhirnya ditangkap.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Tragis! Ibu di Blitar Tewas Tertabrak Kereta Api, Diduga Abaikan Peringatan
-
Terbukti! Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair! Cek 3 Link Kaget Hari Ini
-
Jembatan Kutorejo Nganjuk Siap Dibuka! Kapan Warga Bisa Melintas?
-
Rejeki Nempel! Cek 5 Link ShopeePay Gratis Akhir Pekan Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN