- Imigrasi Blitar deportasi WNA Pakistan inisial SA.
- SA galang donasi untuk korban banjir tanpa izin.
- Modus serupa pernah terjadi pada tahun 2024 lalu.
SuaraJatim.id - Aksi penggalangan donasi ilegal yang dilakukan warga negara asing (WNA) kembali terjadi di Blitar, Jawa Timur.
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar mengambil tindakan tegas dengan menangkap dan mendeportasi seorang pria asal Pakistan berinisial SA karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Peristiwa ini seolah mengulang kejadian serupa pada tahun sebelumnya, memunculkan pertanyaan apakah Blitar telah menjadi sasaran empuk bagi praktik semacam ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Aditya Nursanto, mengonfirmasi penangkapan SA yang dilakukan pada 3 September 2025.
Menurutnya, SA kedapatan aktif mengumpulkan sumbangan dari masyarakat dengan dalih untuk membantu korban bencana banjir di negara asalnya, Pakistan.
Aktivitas SA ini rupanya tidak mengantongi izin resmi dari otoritas terkait sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"SA menggalang dana tanpa izin dari instansi yang berwenang, masyarakat diresahkan oleh kegiatan SA yang tampak terlihat di beberapa wilayah di daerah Blitar di beberapa waktu belakangan," kata Aditya dikutip dari ANTARA di Blitar, Kamis (11/9/2025).
Menindaklanjuti laporan warga, petugas imigrasi langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap SA. Hasilnya, SA terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya dan membahayakan ketertiban umum.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, SA dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi Blitar pun tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas.
Baca Juga: Live Streaming Nakal, Wanita Blitar Raup Rp 40 Juta Sebulan Sebelum Diciduk Polisi
"SA terbukti secara sah melanggar pasal 75 UU Keimigrasian dan akan dipulangkan paksa pada hari Kamis 11 September 2025," tegas Aditya.
Aditya menambahkan, pihaknya berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Blitar dari aktivitas WNA yang melanggar hukum.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat Blitar, apabila menemukan WNA yang mencurigakan agar melapor ke kantor imigrasi terdekat," kata dia.
Kasus ini bukanlah yang pertama. Pada tahun 2024, Imigrasi Blitar juga mendeportasi dua WNA Pakistan, MI (45) dan MA (44), dengan modus serupa. Keduanya mengumpulkan donasi untuk Palestina, namun dengan cara yang memaksa.
Dari aksinya, mereka berhasil mengumpulkan dana fantastis mencapai Rp263 juta sebelum akhirnya ditangkap.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Peta Rawan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jawa Timur, Polisi Soroti Jalur Pantura hingga Rest Area Tol
-
Ledakan Bubuk Mercon di Jombang: Lima Remaja Luka, Rumah Warga Rusak Parah!
-
Spirit Inklusivitas Ramadan, Khofifah Gelar Khotmil Qur'an Bersama Perangkat Daerah & Komunitas Tuli
-
Libur Lebaran 2026, BRI Pastikan Nasabah Tetap Bisa Bertransaksi dengan Aman
-
Program MBG Genjot Produksi Keripik Tempe di Kampung Tempe Ngawi, Pelaku Usaha Senang!