- Imigrasi Blitar deportasi WNA Pakistan inisial SA.
- SA galang donasi untuk korban banjir tanpa izin.
- Modus serupa pernah terjadi pada tahun 2024 lalu.
SuaraJatim.id - Aksi penggalangan donasi ilegal yang dilakukan warga negara asing (WNA) kembali terjadi di Blitar, Jawa Timur.
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar mengambil tindakan tegas dengan menangkap dan mendeportasi seorang pria asal Pakistan berinisial SA karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Peristiwa ini seolah mengulang kejadian serupa pada tahun sebelumnya, memunculkan pertanyaan apakah Blitar telah menjadi sasaran empuk bagi praktik semacam ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Aditya Nursanto, mengonfirmasi penangkapan SA yang dilakukan pada 3 September 2025.
Menurutnya, SA kedapatan aktif mengumpulkan sumbangan dari masyarakat dengan dalih untuk membantu korban bencana banjir di negara asalnya, Pakistan.
Aktivitas SA ini rupanya tidak mengantongi izin resmi dari otoritas terkait sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"SA menggalang dana tanpa izin dari instansi yang berwenang, masyarakat diresahkan oleh kegiatan SA yang tampak terlihat di beberapa wilayah di daerah Blitar di beberapa waktu belakangan," kata Aditya dikutip dari ANTARA di Blitar, Kamis (11/9/2025).
Menindaklanjuti laporan warga, petugas imigrasi langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap SA. Hasilnya, SA terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya dan membahayakan ketertiban umum.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, SA dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi Blitar pun tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas.
Baca Juga: Live Streaming Nakal, Wanita Blitar Raup Rp 40 Juta Sebulan Sebelum Diciduk Polisi
"SA terbukti secara sah melanggar pasal 75 UU Keimigrasian dan akan dipulangkan paksa pada hari Kamis 11 September 2025," tegas Aditya.
Aditya menambahkan, pihaknya berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Blitar dari aktivitas WNA yang melanggar hukum.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat Blitar, apabila menemukan WNA yang mencurigakan agar melapor ke kantor imigrasi terdekat," kata dia.
Kasus ini bukanlah yang pertama. Pada tahun 2024, Imigrasi Blitar juga mendeportasi dua WNA Pakistan, MI (45) dan MA (44), dengan modus serupa. Keduanya mengumpulkan donasi untuk Palestina, namun dengan cara yang memaksa.
Dari aksinya, mereka berhasil mengumpulkan dana fantastis mencapai Rp263 juta sebelum akhirnya ditangkap.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Kepanikan Pecah di Jabal Magnet: 47 Jemaah Calon Haji Probolinggo Alami Kecelakaan Bus
-
Motif Masih Gelap: Teka-teki Mayat di Kebun Jagung Jombang Akhirnya Terungkap
-
Dipecat, Guru SD di Jombang Melawan: Indisipliner atau Efek Kritik Fasilitas Sekolah?
-
Imigrasi Kediri Deportasi Paksa Dua WNA China yang Langgar Izin Tinggal
-
Dikhianati Sahabat, Pria Surabaya Nekat Habisi Nyawa Karib yang Hendak Lecehkan Adiknya