SuaraJatim.id - Seorang wanita berinisial DER (21), warga Kabupaten Blitar diciduk polisi gegara video live streaming bugilnya yang menghebohkan dunia maya.
Kasus tersebut terungkap setelah kepolisian mendapat laporan mengenai adanya live streaming vulgar di media sosial. Setelah ditelusuri, ternyata benar.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, tersangka diketahui adalah warga Blitar. Kami pun bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kepala Polres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly dilansir dari Metaranews.co --- partner Suara.com, Selasa (25/3/2025).
Pelaku DER diamankan di rumahnya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Beberapa barang yang dibawa kepolisian di antaranya, alat bantu seksual, tripod, ponsel, flashdisk berisi rekaman video, serta uang tunai hasil live streaming.
Diketahui pelaku ini melakukan live streaming di akun media sosialnya dengan berharap mendapatkan gift atau hadiah.
Benar saja, pelaku berhasil mengumpulkan keuntungan hingga Rp 40 juta dari live streaming tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diterima, saat menjalankan aksinya pelaku tidak hanya live streaming bugil saja, tetapi juga melakukan aksi masturbasi menggunakan alat bantu.
Pelaku melakukan live streaming melalui platform TikTok untuk menarik penonton. Setelah memperoleh banyak pemirsa, lalu mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi, tempat ia melakukan aksi yang lebih eksplisit.
Baca Juga: Ngeri! Pengendara Motor Meledak di Jalan Raya Blitar, Terungkap Penyebabnya
Pada tahap awal, pelaku melakukan gerakan sensual untuk menarik perhatian, hingga jumlah penonton mencapai 1.300 orang.
Selanjutnya, DER mengaktifkan fitur berbayar, di mana hanya penonton yang memberikan gift atau star yang dapat tetap menyaksikan. Di sini jumlah orang yang melihat live streaming-nya berkurang hanya jadi 600 orang.
Namun ini justru menjadi pendapatan utama pelaku. Setiap penonton rata - arat memberikan tiga gift star dengan nilai Rp 230. Jika dikalikan dengan 600 penonton, berarti Rp 414 ribu setiap kali live streaming.
Pelaku ini dalam melakukan beberapa kali live streaming dalam sehari. Jika ditotal, sebulan bisa meraup Rp 40 juta.
Kepada polisi DER mengaku bahwa uang hasil aksinya digunakan untuk kebutuhan hidup, membeli kendaraan, dan ponsel. “Saya melihat ini peluang, dan memang penghasilannya lumayan. Dalam sebulan bisa dapat Rp 40 juta,” kata pelaku.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. DER dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi serta UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
-
Kecelakaan Maut di Manyar Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer!
-
Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5 Kilometer, BPBD Lumajang Keluarkan Imbauan Waspada
-
Jatim Target Produksi Jagung Tembus 5,4 Juta Ton 2026, Khofifah Ungkap Potensi Surplus Besar