SuaraJatim.id - Seorang wanita berinisial DER (21), warga Kabupaten Blitar diciduk polisi gegara video live streaming bugilnya yang menghebohkan dunia maya.
Kasus tersebut terungkap setelah kepolisian mendapat laporan mengenai adanya live streaming vulgar di media sosial. Setelah ditelusuri, ternyata benar.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, tersangka diketahui adalah warga Blitar. Kami pun bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kepala Polres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly dilansir dari Metaranews.co --- partner Suara.com, Selasa (25/3/2025).
Pelaku DER diamankan di rumahnya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Beberapa barang yang dibawa kepolisian di antaranya, alat bantu seksual, tripod, ponsel, flashdisk berisi rekaman video, serta uang tunai hasil live streaming.
Diketahui pelaku ini melakukan live streaming di akun media sosialnya dengan berharap mendapatkan gift atau hadiah.
Benar saja, pelaku berhasil mengumpulkan keuntungan hingga Rp 40 juta dari live streaming tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diterima, saat menjalankan aksinya pelaku tidak hanya live streaming bugil saja, tetapi juga melakukan aksi masturbasi menggunakan alat bantu.
Pelaku melakukan live streaming melalui platform TikTok untuk menarik penonton. Setelah memperoleh banyak pemirsa, lalu mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi, tempat ia melakukan aksi yang lebih eksplisit.
Baca Juga: Ngeri! Pengendara Motor Meledak di Jalan Raya Blitar, Terungkap Penyebabnya
Pada tahap awal, pelaku melakukan gerakan sensual untuk menarik perhatian, hingga jumlah penonton mencapai 1.300 orang.
Selanjutnya, DER mengaktifkan fitur berbayar, di mana hanya penonton yang memberikan gift atau star yang dapat tetap menyaksikan. Di sini jumlah orang yang melihat live streaming-nya berkurang hanya jadi 600 orang.
Namun ini justru menjadi pendapatan utama pelaku. Setiap penonton rata - arat memberikan tiga gift star dengan nilai Rp 230. Jika dikalikan dengan 600 penonton, berarti Rp 414 ribu setiap kali live streaming.
Pelaku ini dalam melakukan beberapa kali live streaming dalam sehari. Jika ditotal, sebulan bisa meraup Rp 40 juta.
Kepada polisi DER mengaku bahwa uang hasil aksinya digunakan untuk kebutuhan hidup, membeli kendaraan, dan ponsel. “Saya melihat ini peluang, dan memang penghasilannya lumayan. Dalam sebulan bisa dapat Rp 40 juta,” kata pelaku.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. DER dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi serta UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Groundbreaking JLKT dan Peresmian Air Bersih, Khofifah Wujudkan Bromo Aman dan Berkelanjutan
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro, Simpanan Emas Tembus 17,1 Ton
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak