SuaraJatim.id - Seorang warga Blitar berinisial WC, warga Kecamatan Talun dibekuk polisi baru-baru ini. Pelaku ditangkap usai tepergok memproduksi bahan peledak atau serbuk mercon.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, penangkapan pelaku WC merupakan hasil dari operasi yang didapatkan anggota polisi saat Ramadan.
Petugas yang mendapatkan informasi adanya jual beli bahan peledak atau bahan mercon kemudian bergerak dan mengamankan pelaku. Polisi menyita sejumlah barang bukti saat menangkap pelaku.
"Dari tangan tersangka, Polres Blitar menyita sejumlah barang bukti berupa belerang, serbuk petasan siap edar, potasium, serta berbagai peralatan produksi bahan peledak," katanya, Selasa (18/3/2025).
Totalnya ada sekitar 3 kilogram barang bukti berupa bahan peledak yang disita kepolisian. Rencananya, bahan merocn tersebut akan dijual. Namun, keburu sudah ditangkap petugas penegak hukum.
Bahan peledak yang disita kepolisian sudah dikemas dengan rapi menggunakan plastik warna hitam oleh yang bersangkutan.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian diketahui jika pelaku belajar meracik bahan peledak secara otodidak. WC belajar meracik dari aplikasi YouTube.
Pelaku mematok harga Rp300.000 untuk setiap kilogram bahan peledak atau bahan mercon yang dijualnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini harus mendekam di tahanan Polres Blitar. WC terancam 12 tahun penjara. "Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang - Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata dia.
Baca Juga: BRImo Perkenalkan Fitur Zakat Digital, Masyarakat Dapat Berbagi Lebih Cepat
Pelaku Pencurian
Selain kasus tersebut, Kapolres juga menyampaikan telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan selama bulan Ramadan. Beberapa pelaku berhasil diamankan terkait kasus tersebut.
Kasus pencurian dengan pemberatan pertama terjadi di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro. Polisi menangkap pria berinisial TPR, berusia 20 tahun. Pelaku ditangkap di rumah kosnya pada 3 Maret 2025 karena mencuri uang tunai senilai Rp17 juta serta dua unit ponsel dari rumah korban.
Barang dan uang hasil kejahatannya tersebut kemudian untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria.
Belakangan diketahui jika pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru tiga bulan keluar dari Lapas Blitar.
Kini, TPR terancam kembali masuk penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Gubernur Khofifah Jumpa Menteri Pendidikan Singapura dalam Rising Fellowship: Kerja Sama Pendidikan
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Larang Jokowi ke Luar Negeri, Benarkah?
-
BRI Optimalkan Layanan Desa Melalui Referral, Asuransi Mikro, dan Tiket Perjalanan di AgenBRILink
-
Dapur MBG di Tulungagung Berhenti Beroperasi, Ada Apa?
-
Pengumuman Magang Nasional 2025 Batch 2, Ini Jadwal Lengkap dan Cara Cek di Kemnaker