SuaraJatim.id - Seorang warga Blitar berinisial WC, warga Kecamatan Talun dibekuk polisi baru-baru ini. Pelaku ditangkap usai tepergok memproduksi bahan peledak atau serbuk mercon.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, penangkapan pelaku WC merupakan hasil dari operasi yang didapatkan anggota polisi saat Ramadan.
Petugas yang mendapatkan informasi adanya jual beli bahan peledak atau bahan mercon kemudian bergerak dan mengamankan pelaku. Polisi menyita sejumlah barang bukti saat menangkap pelaku.
"Dari tangan tersangka, Polres Blitar menyita sejumlah barang bukti berupa belerang, serbuk petasan siap edar, potasium, serta berbagai peralatan produksi bahan peledak," katanya, Selasa (18/3/2025).
Totalnya ada sekitar 3 kilogram barang bukti berupa bahan peledak yang disita kepolisian. Rencananya, bahan merocn tersebut akan dijual. Namun, keburu sudah ditangkap petugas penegak hukum.
Bahan peledak yang disita kepolisian sudah dikemas dengan rapi menggunakan plastik warna hitam oleh yang bersangkutan.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian diketahui jika pelaku belajar meracik bahan peledak secara otodidak. WC belajar meracik dari aplikasi YouTube.
Pelaku mematok harga Rp300.000 untuk setiap kilogram bahan peledak atau bahan mercon yang dijualnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini harus mendekam di tahanan Polres Blitar. WC terancam 12 tahun penjara. "Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang - Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata dia.
Baca Juga: BRImo Perkenalkan Fitur Zakat Digital, Masyarakat Dapat Berbagi Lebih Cepat
Pelaku Pencurian
Selain kasus tersebut, Kapolres juga menyampaikan telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan selama bulan Ramadan. Beberapa pelaku berhasil diamankan terkait kasus tersebut.
Kasus pencurian dengan pemberatan pertama terjadi di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro. Polisi menangkap pria berinisial TPR, berusia 20 tahun. Pelaku ditangkap di rumah kosnya pada 3 Maret 2025 karena mencuri uang tunai senilai Rp17 juta serta dua unit ponsel dari rumah korban.
Barang dan uang hasil kejahatannya tersebut kemudian untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria.
Belakangan diketahui jika pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru tiga bulan keluar dari Lapas Blitar.
Kini, TPR terancam kembali masuk penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Berkat Pembawa Petaka: Puluhan Warga Simokerto Surabaya Tumbang Usai Hadiri Kenduri
-
Dompet Kosong, Orang Ketiga Datang: Potret Pilu Lonjakan Cerai Gugat di PA Blitar Awal 2026
-
Babak Baru Korupsi Ponorogo: Berkas Dilimpahkan, Sugiri Sancoko Segera Duduk di Kursi Pesakitan
-
Lelah Berujung Musibah: Detik-Detik Menegangkan Motor Terjun ke Sungai di Jembatan Koncer Bondowoso
-
Teror dari Langit: Balon Udara Meledak di Atap Rumah Warga Tulungagung, Polisi Buru Pelaku