Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 19 Juni 2020 | 18:28 WIB
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

Selanjutnya, MA giliran kedua dengan menciumi korban dan memperkosa. Selain itu, MA juga yang berperan mengantarkan korban pulang. Kemudian giliran MR dan LK.

“Awalnya saya iming-iming uang Rp 3 juta, tapi setelah itu tidak saya kasih apa-apa,” ujar tersangka inisial AS.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dan 365 KUHPidana, dengan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Sembunyi di Banten, Mucikari Penyuplai PSK ABG ke Buronan FBI Tertangkap

Load More