Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 22 Juni 2020 | 11:14 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Dok. Humas Surabaya)

“Karena dari awal kita sudah tracing masif,” tegasnya.

Bantahan

Sebelumhya, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono sudah membantah tudingan itu. Dia menegaskan data kasus Covid-19 yang dipublikasikan Pemprov Jatim atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim merupakan data yang valid dan riil. Terlebih, alur collecting datanya sudah sesuai dengan SOP dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Jadi, data yang kami publikasikan lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah data valid dan riil yang diinput oleh Dinkes kabupaten/kota masing-masing. Penghimpunan datanya dikumpulkan dari laboratorium jejaring lewat aplikasi Kemenkes yang kemudian diteruskan ke provinsi dan diverifikasi langsung oleh kabupaten/kota,” tegas Sekdaprov Jatim yang akrab disapa Heru di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (19/6/2020) lalu.

Baca Juga: Penyebar Video Dokter Telanjang di Jalanan Surabaya Dibekuk di Jakarta

Heru menjelaskan, data yang berasal dari Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) milik Kemenkes sudah terdapat keterangan by name by address dan kabupaten/kotanya. Selanjutnya, data tersebut dibagikan ke kabupaten/kota oleh Pemprov Jatim sesuai dengan alamat dari PHEOC Kemenkes.

“Data yang kami kirim ke tiap kabupaten/kota kemudian akan ditracing dan diverifikasi langsung masing-masing dinkes. Kemudian, mereka jugalah yang entry data langsung ke aplikasi Covid-19 Jatim. Artinya, data-data yang muncul murni hasil hasil entrian dinkes kabupaten/kota berdasarkan hasil klarifikasi dan tracing lapangan,” tukas Heru.

Heru yang juga Komandan Satgas PSBB ini menambahkan, bahwa waktu input ke aplikasi Covid-19 Jatim deadlinenya hingga pukul 16.00 sore setiap harinya. Namun, dalam beberapa hari terakhir, Pemprov memundurkan batas waktu entry hingga pukul 19.00 malam untuk memfasilitasi Dinkes kabupaten/kota yang belum clear verifikasinya. Salah satunya yaitu Dinkes Kota Surabaya.

Dia mencontohkan, seperti kasus Kamis (18/6/2020) data dari PHEOC ada 269 kasus dengan alamat Kota Surabaya. Kemudian, Gugus Tugas Provinsi langsung menyerahkan data tersebut ke Dinkes Surabaya sehigga pukul 19.00 malam hanya dideclare 121 kasus. Sedangkan, untuk kasus sisanya atau sebanyak 148 kasus yang beralamat Surabaya tersebut akan diverifikasi besoknya.

Untuk itu, menurut Heru, terkait data yang dipublikasikan ini jangan sampai dipolemikkan. Apalagi, data pada peta sebaran yang dipublikasikan ke publik merupakan data hasil entrian oleh masing-masing Dinkes kabupaten/kota. Di mana, username dan password-nya juga dipegang oleh masing-masing operator Dinkes kabupaten/kota.

Baca Juga: Penyebar Video Dokter Telanjang di Surabaya Akhirnya Ditangkap

“Jadi, dari pihak provinsi tidak pernah mengintervensi data dari kabupaten/kota. Ini penting, karena kami sangat menghargai otonomi dan kerja keras dari tiap-tiap Dinkes kabupaten/kota,” tandas Sekdaprov yang pernah menjabat Bupati Tulungagung dua periode ini.

Load More