Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 24 Juni 2020 | 23:02 WIB
Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Seorang ibu hamil positif corona karena ikut mandikan jenazah Covid-19. Ini buntut penjemput paksa jenazah Covid-19 di RS Paru Surabaya.

Ibu hamil itu adalah istri salah satu penjemput paksa jenazah corona tersebut. Istri tersangka kasus jemput paksa jenazah Corona di Surabaya dinyatakan positif Covid-19 oleh tim medis.

Kapolsek Semampir Aryanto Agus saat dimintai konfirmasi membenarkan hal itu. Kini istri tersangka mendapat perawatan di rumah sakit milik pemerintah Kota Surabaya.

“Iya, lagi hamil dan dinyatakan positif. Saya tidak tahu apakah dia (istri tersangka, red) ini memandikan. Saya juga baru tahu kabar ini, tapi yang pasti saat saya datang memang ada wanita yang memandikan jenazahnya,” kata Aryanto saat dihubungi beritajatim.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga: Kantor Gubernur Jatim Khofifah Disemprot Disinfektan, Siapa Positif Corona?

Tak hanya hamil tua dan positif Covid, bahkan sampai saat ini wanita tersebut sudah melahirkan dan masih dalam kondisi masa penyembuhan.

“Infonya bahkan sudah melahirkan,” tambah Aryanto.

Saat ditanya apakah bayinya ikut terpapar Covid-19, Aryanto mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, saat ini penanganan perawatan sepenuhnya di pihak RS.

“Kalau itu (bayi terpapar Covid-19), saya tidak tahu. Itu bisa ditanyakan ke RS, ya,” jelasnya.

Informasi dihimpun, istri tersangka yang positif Covid-19 itu bernama Suti. Ia merupakan istri salah satu tersangka bernama ADS (25), yang kini telah ditahan di Polda Jatim bersama tiga saudaranya. Mereka ditahan dan mengikuti karantina di RS Bhayangkara Polda Jatim. Sebab, keempat pelaku ini juga mengalami reaktif saat menjalani tes rapid. Saat ini, keempatnya juga telah menjalani swab namun hasilnya belum keluar.

Baca Juga: Laporkan Zero Kasus Corona Covid-19, Turkmenistan Kena Sindir AS

Perlu diketahui, penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 di RS Paru itu dilakukan beberapa warga Pegirian, Surabaya, pada Kamis (4/6). Mereka membawa pulang jenazah tanpa protokol kesehatan. Empat tersangka kasus jemput paksa jenazah positif Corona di RS Paru menjalani rapid test dan semuanya reaktif. Bahkan istri salah satu tersangka positif Covid-19.

Kepala Puskesmas Pegirian, Surabaya, dr Eva Susanti mengatakan istri tersangka ini ikut merawat dan memakamkan jenazah positif Corona, yang dijemput paksa dari rumah sakit.

“Ada yang positif satu setelah kami lakukan pemeriksaan. Dia ikut serta pemulasaraan jenazah saat di rumah,” kata Eva saat jumpa pers di RS Paru, Jalan Karang Tembok, Surabaya, Selasa (23/6/2020).

Load More