Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 25 Juni 2020 | 14:10 WIB
Nuryani (36) dan Yatemi (71) menunjukkan buku nikah, Kamis (25/6/2020). Pernikahan keduanya sempat viral di media sosial. (Suara.com/Usman)

SuaraJatim.id - Seorang duda Nuryani berusia 36 tahun menikahi nenek dengan 8 cicit bernama Yatemi yang berusia 71 tahun. Yani menikahi Yatemi dengan modal mahar Rp 100 ribu.

Mereka melangsungkan ijab kabul dengan keluarga Yatemi pada 11 Juni lalu.

"Alasannya satu, dia (Yatemi) itu sayang, (memberi) cinta dan kasih sayang. Saya juga sudah melihat sifat kelakuanya, (cocok) untuk meneruskan kehidupan ini," sebut Yani.

Mereka warga Dusun Dlopo, Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk. Penikahan mereka sempat dibuat heboh. Saat berlangsung prosesi ijab kabul di dusun tersebut pada Kamis (11/6/2020), tetiba sejumlah pejabat dan aparat kepolisian datang.

Baca Juga: Nenek 71 Tahun yang Dinikahi Duda Muda Ternyata Ortu Juragan Bakso

Awalnya warga mengira kedatangan pejabat seperti Camat dan Kapolsek Ngetos serta Kepala Desa Kepel itu untuk membubarkan prosesi ijab kabul pasangan Nuryani-Yatemi. Sebab acara itu berlangsung di masa pandemi.

Namun dugaan warga dan kedua mempelai keliru. Kedatangan para pejabat itu tak lain untuk menyaksikan prosesi ijab kabul sepasang kekasih yang terpaut usia cukup jauh, Nuryani 36 tahun dan Yatemi 71 tahun.

"Saya pas ijab kabul itu didata (aparat). Saya kaget banyak polisi, padahal saya nggak ngundang sama sekali," jelas Nuryani saat ditemui suarajatim.id di kediamannya, di Dusun Dlopo, Desa Kepel, Kamis (25/6/2020).

Baik Nuryani dan Yatemi tak tahu siapa yang mengundang para pejabat teras Kecamatan Ngetos tersebut. Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, para pejabat itu datang karena mendapat laporan dari KUA Ngetos.

Kedatangan para pejabat itu tak pelak menarik perhatian warga. Mulanya prosesi ijab kabul yang hanya dihadiri puluhan orang, lalu membeludak menjadi ratusan. Nuryani memperkirakan ada sekitar 200 orang yang hadir.

Baca Juga: Heboh Duda Muda di Nganjuk Nikahi Nenek Berusia 71 Tahun

"Tanggapan para pejabat malah positif. Pak Camat (Ngetos), Ibu Lurah (Kepel), dan Pak Polisi senang sekali. Katanya pernikahan ini perlu ditiru, jangan melangsungkan pernikahan di bawah umur," lanjutnya.

Menurut Nuryani, pernikahan dini memang masih menjadi persoalan pelik di Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Nganjuk. Tak jarang anak seumuran sekolah menengah pertama (SMP) sudah melangsungkan pernikahan.

"Makanya dari Pak Camat, Pak Kapolsek (bilang) ya pernikahan seperti ini diperlukan, perlu dikembangkan pernikahan yang begini. (Pernikahan) jangan hanya dibuat main-main," tutur Nuryani.

Karena berlangsung di masa pandemi Covid-19, prosesi ijab kabul Nuryani-Yatemi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti membatasi jarak antarwarga yang menghadiri prosesi.

"Kami mengikuti arahan (aparat), arahannya jarak (tamu) dibatasi satu meter. Kalau salaman antar temanten (pengantin) silakan, karena juga kewajiban pernikahan," katanya.

Prosesi ijab kabul Nuryani-Yatemi yang dihadiri para pejabat Kecamatan Ngetos ini akhirnya viral di media sosial (medsos). Kabar pernikahan mereka salah satunya viral di Grup Facebook INFO WONG NGANJUK.

Adalah akun @Mas An yang turut mengabarkan pernikahan kedua pasangan tersebut. Dilihat suarajatim.id hari ini pukul 13.45 WIB, postingan @Mas An telah dikomentari 812 kali dan dibagikan 264 akun.

Kontributor : Usman Hadi

Load More