Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 27 Juni 2020 | 04:55 WIB
Dukun cabul ditahan anggota Polres Malang usai terungkap aksinya mencabuli siswi SMA sembilan kali. [Beritajatim.com]

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 285 atau 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Load More