Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 27 Juni 2020 | 12:26 WIB
Pembunuh hijaber vina aisyah (BeritaJatim)

SuaraJatim.id - Warung kopi Mantri 321 menjadi tempat awal mula pembunuhan Hijaber Vina Aisyah atau Vina Aisyah Pratiwi direncanakan. Hijaber Vina Aisyah adalah gadis 21 tahun dibunuh karena berhutang Rp 50 juta.

Rifat, salah satu pembunuh Hijaber Vina Aisyah dibayar Rp 50 ribu untuk menghabisi nyawa Vina.

Mayat Vina Aisyah Pratiwi ditemukan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Bayaran itu akan diberikan otak pembunuh Vina yang tak lain teman Vina sendiri.

Seperti dilansir BeritaJatim, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhiy Hangga Putra mengatakan pelaku utama yakni Mas’ud Andy Wiratama (27) mengajak Rifat Rizatur Rizan (20) untuk membunuh Hijaber Vina Aisyah.

Baca Juga: Detik-detik Hijaber Vina Aisyah Dihabisi, Kepala Dipukul 7 Kali Pakai Besi

“Pelaku merencanakan aksinya di warung kopi Mantri 321 tempat pelaku Rifat bekerja,” ungkapnya, Jumat (26/6/2020).

Awal rencananya menagih hutang kepada korban yang merupakan tetangga Mas’ud Andy Wiratama karena korban mempunyai utang kepada Mas’ud senilai kurang lebih Rp 50 juta. Jika tidak berhasil maka akan membunuhnya dan mengambil barang-barang milik Hijaber Vina Aisyah.

“Pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada pelaku Rifat mau membantu pelaku menagih utang. Namun jika tidak bisa maka akan dilakukan pembunuhan, pelaku Mas’ud mengajak, usai membunuh korban, menjual barang-barang milik korban. Yakni sepeda motor dan HP milik korban,” katanya.

Barang-barang milik Hijaber Vina Aisyah yakni Sepeda motor Honda Beat nopol AG 6889 CV warna hitam serta Handphone (HP) merk I-Phone 6S warna silver. Semua itu rencananya akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua.

Yakni antara pelaku utama, Mas’ud Andy Wiratama dan Rifat Rizatur Rizan.

Baca Juga: Ya Allah Demi Duit Rp 50 Ribu, Rifat Tega Habisi Nyawa Hijaber Vina Aisyah

“Pelaku Rifat sudah menerima uang Rp50 ribu dari pelaku utama dan sudah mengambil sepeda motor milik korban yang sebelumnya di parkir Arteri Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Sepeda motor tersebut diambil kedua pelaku dan dibawa ke tempat pelaku Rifat. Namun belum sempat dijual,” jelasnya.

Load More