Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 29 Juni 2020 | 18:37 WIB
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

Akibat perbuatannya, AA kini harus mendekam di penjara dan dijerat Undang Undang tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku akan kami jerat dengan pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga hukuman maksimal menjadi 20 tahun penjara, dan denda 5 miliar," kata dia.

Load More