SuaraJatim.id - Polisi meringkus seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan dua pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Pemkab Sumenep lantaran melakukan aksi pungutan liar (Pungli) kepada para pedagang di pasar tradisional Kecamatan Lenteng.
Akibat ulahnya itu, ketiganya kini harus mendekam di penjara setelah polisi meningkatkan status mereka sebagai tersangka.
“Setelah melakukan gelar perkara kasus itu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhany RB seperti dilaporkan Berita Jatim, Rabu (01/07/2020).
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial MS berstatus ASN, dan dua PHL yakni J dan SB. Setiap harinya, ketiga tersangka bertugas di pasar tradisional Kecamatan Lenteng.
Baca Juga: Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Lepas Lagi 7 Orang yang Sempat Ditangkap KPK
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) bersama Resmob Polres Sumenep, Minggu (28/6/2020).
Saat itu salah satu tersangka tengah berkeliling menarik uang dari para pedagang yang akan menempati kios baru. Setiap pedagang diminta menyetor uang Rp 2 juta.
“Padahal semestinya untuk penentuan lokasi kios baru masing-masing pedagang dilakukan dengan cara diundi, bukan dengan membayar sejumlah uang. Nah ini sudah ada beberapa pedagang yang nyetor uang. Kami masih memgumpulkan data, berapa yang sudah membayar,” ujar Dhani.
Ia mengungkapkan, salah satu tersangka berstatus PHL yang tertangkap tangan sedang menarik uang dari pedagang pasar langsung diamankan. Setelah dikembangkan, ternyata ada 1 PHL lagi yang melakukan praktik sama.
“Setelah diinterogasi, dua PHL ini mengaku menarik uang dari pedagang atas instruksi salah satu ASN tersebut. Karena itu, ketiganya langsung kami amankan,” jelasnya.
Baca Juga: Honor 3 Bulan Belum Cair, PHL BPBD Kota Bekasi Hidup Sengsara
Saat ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan pungli yang menimpa Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Lenteng tersebut.
Berita Terkait
-
Skandal Pungli Rutan KPK,15 Mantan Pegawai Dituntut 4 Hingga 6 Tahun Penjara
-
Bikin Ngeri! Curhatan Eks Tahanan Terpaksa Setor Pungli karena Ditakut-takuti 'Setan Penghuni' Rutan KPK
-
Eks Pejabat Sulsel Ngaku Tiap Bulan Dipalak Rp 5 Juta Di Rutan KPK: Kalau Gak Bayar Dipindah Ke Lantai 9
-
Eks Bupati Muba Ungkap Diancam Bayar Rp 20 Juta Atau Masa Isolasi Di Rutan KPK Diperpanjang
-
Jaksa Hadirkan 6 Saksi Di Sidang Pungli Rutan KPK: Ada Eks Penyidik Hingga Mantan Bupati
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
PDIP Jatim Klaim Kemenangan di 21 Pilkada, Ini Daftarnya
-
Hujan Ekstrem di Surabaya: Mobil Terseret Hingga Masuk Sungai
-
4 Surat Pendek yang Bisa Diamalkan Usai Sholat Fardu
-
Tim Lukman-Fauzan Lapor Bawaslu Bangkalan: Saksi Diintimidasi, Diduga Suara di 7 Desa Bergeser
-
Pilkada Situbondo: Petahana Ucapkan Selamat, Akui Kekalahan?