SuaraJatim.id - Polisi meringkus seorang pegawai negeri sipil (PNS) dan dua pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Pemkab Sumenep lantaran melakukan aksi pungutan liar (Pungli) kepada para pedagang di pasar tradisional Kecamatan Lenteng.
Akibat ulahnya itu, ketiganya kini harus mendekam di penjara setelah polisi meningkatkan status mereka sebagai tersangka.
“Setelah melakukan gelar perkara kasus itu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhany RB seperti dilaporkan Berita Jatim, Rabu (01/07/2020).
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial MS berstatus ASN, dan dua PHL yakni J dan SB. Setiap harinya, ketiga tersangka bertugas di pasar tradisional Kecamatan Lenteng.
Baca Juga: Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Lepas Lagi 7 Orang yang Sempat Ditangkap KPK
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) bersama Resmob Polres Sumenep, Minggu (28/6/2020).
Saat itu salah satu tersangka tengah berkeliling menarik uang dari para pedagang yang akan menempati kios baru. Setiap pedagang diminta menyetor uang Rp 2 juta.
“Padahal semestinya untuk penentuan lokasi kios baru masing-masing pedagang dilakukan dengan cara diundi, bukan dengan membayar sejumlah uang. Nah ini sudah ada beberapa pedagang yang nyetor uang. Kami masih memgumpulkan data, berapa yang sudah membayar,” ujar Dhani.
Ia mengungkapkan, salah satu tersangka berstatus PHL yang tertangkap tangan sedang menarik uang dari pedagang pasar langsung diamankan. Setelah dikembangkan, ternyata ada 1 PHL lagi yang melakukan praktik sama.
“Setelah diinterogasi, dua PHL ini mengaku menarik uang dari pedagang atas instruksi salah satu ASN tersebut. Karena itu, ketiganya langsung kami amankan,” jelasnya.
Baca Juga: Honor 3 Bulan Belum Cair, PHL BPBD Kota Bekasi Hidup Sengsara
Saat ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan pungli yang menimpa Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Lenteng tersebut.
“Kita masih dalami kasusnya. Sudah ada beberapa pedagang yang kami mintai keterangan,” ucapnya.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 15.300.000 yang diduga sebagai pungli terhadap pedagang yang akan menempati kios baru.
Berita Terkait
-
Skandal Pungli Rutan KPK,15 Mantan Pegawai Dituntut 4 Hingga 6 Tahun Penjara
-
Bikin Ngeri! Curhatan Eks Tahanan Terpaksa Setor Pungli karena Ditakut-takuti 'Setan Penghuni' Rutan KPK
-
Eks Pejabat Sulsel Ngaku Tiap Bulan Dipalak Rp 5 Juta Di Rutan KPK: Kalau Gak Bayar Dipindah Ke Lantai 9
-
Eks Bupati Muba Ungkap Diancam Bayar Rp 20 Juta Atau Masa Isolasi Di Rutan KPK Diperpanjang
-
Jaksa Hadirkan 6 Saksi Di Sidang Pungli Rutan KPK: Ada Eks Penyidik Hingga Mantan Bupati
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang
-
Terungkap Bunker Milik Bandar Narkoba di Surabaya, Isinya Bikin Syok
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta