Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 05 Juli 2020 | 20:40 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (tengah) saat mendampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat Doni Monardo (kanan) di sela peresmian RS Lapangan di Jalan Indrapura Surabaya beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jatim/FA)

Upaya Pemprov untuk menjadikan Hotel Grand Surabaya menjadi RS Darurat COVID-19 sebagaimana yang telah diputuskan dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jawa Timur bersama Presiden Joko Widodo dan Ketua Gugus Tugas Nasional Doni Monardo sebelumnya pada (24/6).

Dalam arahan presiden, penanganan COVID-19 tidak bisa bergerak sendiri-sendiri. Dalam hal ini setiap wilayah di Provinsi Jawa Timur harus bersinergi dan mengambil kebijakan dengan merujuk pada sains dan menggandeng para pakar dan ahli keilmuan yang terkait.

Selain itu, Presiden juga meminta agar Kota Surabaya dapat mensinergikan RS Rujukan dan RS Darurat, sehingga tidak terjadi penumpukan dan dapat meringankan beban tenaga medis dalam menangani pasien COVID-19.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: Bertambah 25 Orang, Total 613 Pasien Dirawat di RSD Wisma Atlet

Load More