SuaraJatim.id - Dua orang kepala desa di Ngawi, Jawa Timur, mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU lantaran khawatir tidak ada lagi alokasi untuk dana desa.
Triono dan Suyanto mempersoalkan Pasal 28 Ayat (8) UU No. 2/2020 karena mereka menilai ketentuan itu menyebabkan ketidakpastian hukum dan membuat bingung perangkat desa.
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh, dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, mendalilkan Pasal 28 Ayat (8) UU No. 2/2020 meniadakan dana desa, padahal warga sangat membutuhkan untuk pembangunan infrastruktur.
"Ketika Pasal 28 Ayat (8) ini berlaku, menurut pemohon, dana desa yang diatur di dalam Pasal 72 Ayat (2) UU No. 6/2014 menjadi tidak berlaku," kata Muhammad Sholeh sebagaimana dilansir Antara, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: Amien Rais Cs Kembali Ajukan Gugatan UU Nomor 2 Tahun 2020 ke MK
Pemohon mengaku keberatan jika dana desa dihapus karena pemerintah kesulitan keuangan. Akan tetapi, pada saat bersamaan BUMN mendapat alokasi sebesar Rp 149 triliun.
Menurut pemohon, adanya Pasal 28 Ayat (8) mungkin terjadi kesalahan pencantuman pasal karena perppu itu dibentuk dengan tergesa-gesa untuk penanganan COVID-19.
Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 28 Ayat (8) UU No. 2/2020 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa kedudukan hukum kepala desa yang belum tentu mewakili seluruh warga desanya.
"Tugas Pak Sholeh nanti bagaimana menelisik unsur yang ada di desa itu, saya kira daripada kurang lebih baik lebih," ujar Suhartoyo.
Baca Juga: MHKI Gugat Dua Undang-undang Terkait Wabah Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi
Berita Terkait
-
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
-
Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK
-
Kuasa Hukum Alex Sebut Pasal Larangan Insan KPK Bertemu Pihak Berperkara Paksa Jadi Introvert
-
Kuasa Hukum Alex Marwata Pertimbangkan Minta MK Ubah Makna Pasal Larangan Berhubungan dengan Pihak Berperkara
-
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tanggapi Permohonan JR Alexander Marwata: KPK Itu Silent Profession
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan
-
Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang
-
Terungkap Bunker Milik Bandar Narkoba di Surabaya, Isinya Bikin Syok