SuaraJatim.id - Dalam penanganan Covid-19, Indonesia menerapkan zona wilayah yang dibagi menjadi empat warna berdasarkan tingkat risiko, mulai dari risiko tinggi hingga rendah. Keempat zona itu adalah zona merah, zona oranye, zona kuning, dan zona hijau.
Penetapan zona wilayah itu dilakukan guna mengukur risiko penularan virus corona di suatu wilayah.
Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Dr Dewi Nur Aisyah mengatakan, "Kita dalam gugus tugas membuat pemetaan zonasi. Karena kondisi Indonesia di 514 kabupaten/kota itu tidak sama. Kita nggak bisa mengeneralisir semua."
Dalam konferensi virtual BNPB, Rabu (8/7/2020), Dewi menambahkan bahwa warna zona ditentukan dari jumlah kasus terinfeksi, angka kesembuhan, dan angka kematian. Perubahan zona akan dievaluasi setiap minggunya. Meski begitu, ia menyampaikan bahwa wilayah zona hijau tidak berarti daerah tersebut aman dari penularan virus corona.
"Jadi jangan pernah mengatakan ada wilayah yang aman. Karena masing-masing pasti punya risiko. Wilayah yang memiliki zona hijau artinya memiliki risiko kenaikan kasus jauh lebih rendah dibandingkan zona kuning, oranye, apalagi merah," katanya.
Menjadi pertanyaan juga, lanjut Dewi, wilayah zona hijau tersebut apakah pemeriksaannya sudah cukup atau belum. Karena zona hijau akan dibagi menjadi dua, yakni daerah yang tidak tercatat kasus atau tak terdampak, dan tidak ada penambahan kasus baru selama beberapa waktu.
Data gugus tugas hingga 5 Juli 2020, ada 61 Kabupaten/Kota yang tidak tercatat kasus, berkurang lima dari pekan sebelumnya. Sementara yang tidak mengalami penambahan jumlah kasus baru selama 14 hari sebanyak 43 Kabupaten/Kota.
"Ada tambahan 10 Kabupaten/Kota (tidak ada penambahan kasus). Jadi dia pernah terdampak tapi tidak ada lagi penambahan kasus selama 14 hari. Kedua, angka kesembuhan mencapai 100 persen. Karena pengendalian baik sehingga bisa menekan laju penularan dan angka kematian hampir 100 persen," jelasnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Kota Sukabumi Resmi Menjadi Wilayah Pertama Zona Hijau di Jabar
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Siapa Pemilik Toko Emas Semar Nganjuk? Digeledah Bareskrim hingga Tersandung TPPU Emas Ilegal
-
7 Fakta Bareskrim Geledah Toko Emas Semar dan Rumah di Surabaya, Kasus TPPU Emas Ilegal Rp 25,8 T
-
Cerita Live TikTok Bupati Situbondo Buyar Gara-gara Maling Motor Dikepung Warga, Begini Kronologinya
-
Polda Jatim Tertibkan Truk dan Bus di Lajur Kanan Tol, Ini Alasannya
-
Kasus Korupsi Sugiri Sancoko, KPK Periksa Kepala Dinas hingga Anggota DPRD Ponorogo