SuaraJatim.id - Motif di balik aksi keji, Ardiansyah (18), pemuda yang memperkosa dan membunuh Efriza Yuniar alias Yuyun (45), wanita yang tak lain adalah mantan gurunya di sekolah dasar.
Kapolsek Muara Telang, Iptu Gunawan menjelaskan jika motif pelaku melakukan pembunuhan dan pemerkosaan itu karena dendam dengan korban.
"Pelaku ini mantan anak didik korban saat SD. Sudah lama memang, tapi masih ada dendam," kata Gunawan seperti dikutip Suara.com dari Riauonline.com, Jumat (10/7/2020).
Dari hasil pemeriksaaan, kata Gunawan, tersangka pernah ditegur korban karena ribut di ruang kelas. Tersangka dikenal nakal dan jahil terhadap teman-teman wanita di kelasnya.
Sebelum melancarkan aksinya, Ardian pun kerap mendatangi rumah korban yang ada di kompleks sekolah. Ia beberapa kali datang untuk melihat situasi dan mengintip ketika korban mandi.
"Pelaku sudah tahu situasi rumah korban. Karena hasil keterangan dia sudah sering mengintip korban saat mandi," katanya.
Sebelumnya, warga di Desa Marga Rahayu, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin digemparkan dengan penemuan sesosok mayat wanita yang ditemukan tewas dengan kondisi tanpa busana di sebuah bak plastik. Tak hanya mayat tersebut ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali rafia.
Mayat wanita itu diketahui bernama Yuyun yang berprofesi sebagai guru SD.
Korban ditemukan tewas di rumah dinasnya, Kamis kemari diduga merupakan korban pembunuhan dan pemerkosaan. Tak beberapa lama setelah korban ditemukan, polisi pun telah meringkus pelakunya.
Baca Juga: Pengacara Sarpan Belum Ambil Langkah Hukum Soal Kasus Penyiksaan Kliennya
Berita Terkait
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
Viral Kisah Pria Bunuh Teman Perkara Hotspot, Sebelum Itu Paksa Istri Layani Nafsu Bejat Korban
-
Mustahil Dideportasi, Praktisi Hukum Tegaskan WNA Pembunuh Cucu Mpok Nori Tetap Diadili di Indonesia
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya
-
Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya
-
Gubernur Khofifah Pimpin Panen dan Percepatan Tanam: Produksi Naik 5 Persen, Target Ekspor Beras
-
Pendidikan di Ujung Tanduk: Saat Proyek KDMP Mengancam Eksistensi SDN Tegalrejo 1 Blitar
-
BRI Bayar Dividen Tunai Rp31,47 Triliun, Strategi Laba Tetap Berkelanjutan