SuaraJatim.id - Seorang wanita bernama Eva Yusnita Lubis mengaku menyanggupi permintaan pria hindung belang untuk berhubungan seksual secara threesome lantaran beralasan sedang membutuhkan uang untuk pulang ke kampung halamannya.
Perempuan 24 tahun ini bersama temannya, Imas Sariyantin menerima tawaran tamu untuk berhubungan intim secara threesome.
Melansir dari Beritajatim.com, hal itu tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (14/7/2020) kemarin.
Dalam dakwaan, terdakwa Eva diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHPidana. Bunyi dari pasal itu, yakni, barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Sidang yang digelar secara tutup di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengagendakan keterangan saksi Bimo Sakti selaku tamu yang memboking terdakwa.
“Tadi saksi dari Bimo tapi yang bersangkutan tidak datang, karena berada di luar kota. Jadi keteranganya tadi dibacakan oleh jaksa,” kata M. Fadli Rachmad selaku penasehat hukum terdakwa saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, Eva nekat menjual diri hanya gara-gara butuh uang untuk pulang kampung. Ia menerima kencan threesome dengan seseorang di Surabaya.
Setibanya di Surabaya, Eva dan Imas Sariyantin melayani hubungan seksual tamunya di hotel sekitar di Jalan Wali Kota Mustajab. Tamu bernama Bimo Sakti membayarnya Rp1,5 juta.
Baca Juga: Ladeni Pasutri hingga Gay, Mahasiswa MH Gaet Pelanggan Pakai Video Porno
Berita Terkait
-
Cawagub Papua Paksa Istri Tenggak Miras Hingga Threesome di Hotel
-
Heboh Anggota Polda Kepri Diduga Paksa Istri Threesome, Propam Turun Tangan Usut Kasus Bripda SK
-
Kronologi Siswi SMK di Trenggalek Dipaksa Threesome, Video Pemerkosaan Disebar hingga Viral
-
Apa Itu Threesome? Kenali Dampaknya Terhadap Hubungan Hingga Kesehatan
-
Bejat, 5 Fakta Pasutri di Jepara Perkosa Remaja dan Paksa Threesome
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?
-
Sempat Hilang Sebulan, Jejak Pembunuh Manusia Silver Berakhir di Rumah Kos Kediri
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud, Hadir Dampingi UMKM dan Perkuat Ekonomi Masyarakat