SuaraJatim.id - Seorang wanita bernama Eva Yusnita Lubis mengaku menyanggupi permintaan pria hindung belang untuk berhubungan seksual secara threesome lantaran beralasan sedang membutuhkan uang untuk pulang ke kampung halamannya.
Perempuan 24 tahun ini bersama temannya, Imas Sariyantin menerima tawaran tamu untuk berhubungan intim secara threesome.
Melansir dari Beritajatim.com, hal itu tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (14/7/2020) kemarin.
Dalam dakwaan, terdakwa Eva diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHPidana. Bunyi dari pasal itu, yakni, barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Sidang yang digelar secara tutup di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengagendakan keterangan saksi Bimo Sakti selaku tamu yang memboking terdakwa.
“Tadi saksi dari Bimo tapi yang bersangkutan tidak datang, karena berada di luar kota. Jadi keteranganya tadi dibacakan oleh jaksa,” kata M. Fadli Rachmad selaku penasehat hukum terdakwa saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, Eva nekat menjual diri hanya gara-gara butuh uang untuk pulang kampung. Ia menerima kencan threesome dengan seseorang di Surabaya.
Setibanya di Surabaya, Eva dan Imas Sariyantin melayani hubungan seksual tamunya di hotel sekitar di Jalan Wali Kota Mustajab. Tamu bernama Bimo Sakti membayarnya Rp1,5 juta.
Baca Juga: Ladeni Pasutri hingga Gay, Mahasiswa MH Gaet Pelanggan Pakai Video Porno
Berita Terkait
-
Cawagub Papua Paksa Istri Tenggak Miras Hingga Threesome di Hotel
-
Heboh Anggota Polda Kepri Diduga Paksa Istri Threesome, Propam Turun Tangan Usut Kasus Bripda SK
-
Kronologi Siswi SMK di Trenggalek Dipaksa Threesome, Video Pemerkosaan Disebar hingga Viral
-
Apa Itu Threesome? Kenali Dampaknya Terhadap Hubungan Hingga Kesehatan
-
Bejat, 5 Fakta Pasutri di Jepara Perkosa Remaja dan Paksa Threesome
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Jaringan Narkoba Sistem Ranjau Penjual 11 Ribu Pil Koplo di Gresik Akhirnya Terungkap
-
Peluang Emas! Sampang Buka Pendaftaran Sekolah Rakyat: Fasilitas Mewah, Kuota Terbatas
-
Ijab Kabul di Balik Borgol: Kisah Pasangan Pengedar 2 Ons Sabu yang Menikah di Polres Ngawi
-
Drama Tujuh Jam Pemadaman Api di Gudang Raksasa Jombang
-
Sensasi Meniti Awan: Jembatan Kaca Bromo Siap Manjakan Wisatawan Mulai Juni 2026