SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri (PN) Jombang memvonis hukuman berbeda pasangan suami istri (pasutri), Wahyu Puji Winarno (30) dan Sari Wahyu Ningsih (21), dalam sidang yang digelar Kamis (16/7/2020). Vonis dua terdakwa tersebut terkait kasus pembunuhan terhadap guru SMPN 1 Perak, Elly Marida.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakin melakukan pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Wahyu Puji Winarno, dengan pidana penjara selama 16 tahun. Menjatuhkan pidana kepada tedakwa dua, Sari Wahyu Ningsih, dengan penjara delapan tahun,” ujar Hakim Ketua Anry Widyo Laksono sebagaimana dilansir Beritajatim.com (jaringan Suara.com), Kamis (16/7/2020).
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Jombang Tedhy Widodo yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Oleh jaksa, Wahyu dituntut hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Sari dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menyebut, ditemukan fakta dalam persidangan bahwa pasutri ini telah merencanakan aksinya untuk menghabisi nyawa guru SMPN 1 Perak, Elly Marida.
Dalam persidangan yang dilakukan secara virtual tersebut, Anry Widyo Laksono menjelaskan, kedua terdakwa dijerat pasal 339 KUHP. Majelis hakim juga membeberkan secara panjang lebar fakta-fakta kasus tersebut. Termasuk mengungkapkan sejumlah barang bukti yang digunakan kedua tersangka menghabisi korbannya. Di antaranya, pisau dan paving blok atau batako.
Anry Widyo Laksono mengungkapkan, hal yang meringankan kedua terdakwa adalah tidak pernah terlibat dalam perkara pidana. Kemudian terdakwa kompromis selama menjalani pemeriksaan.
Sedangkan yang memberatkan, terdakwa satu dan terdakwa dua menikmati hasil kejahatan. Yakni, mengambil dompet milik korban yang berisi uang Rp 350 ribu. Juga mengambil smartphone milik korban.
Uang hasil kejahatan tersebut habis untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan smartphone milik korban dijual ke tetangga terdakwa dengan harga Rp 750 ribu.
“Seluruh uang hasil kejahatan itu sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Anry saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Antar Istri Pulang dari Pasar, ASN Dibacok Temannya Sendiri Hingga Tewas
Usai pembacaan vonis, baik Wahyu maupun Sari diberi waktu memberikan tanggapan. Wahyu yang mengenakan seragam warna oranye dan berpeci hitam mengaku menerima vonis tersebut. Hal sama juga dikatakan sang istri, Sari, ia menyatakan menerima vonis tersebut. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
“Kita menerima vonis tersebut. Karena klien saya juga sudah menerima,” ujar kuasa hukum kedua terdakwa, M Saifudin.
Kasus pembunuhan yang dilakukan pasutri asal Desa Ngrandu, Kecamatan Perak ini terjadi pada Sabtu (21/12/2019). Berawal ketika Elly Marida, guru SMP Negeri 1 Perak, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Dusun Temon, Desa Temuwulan, Kecamatan Perak.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan sebuah paving balok atau batako ukuran besar serta pisau dapur yang bengkok. Pada dua benda tersebut terdapat noda darah yang sudah mengering. Tiga minggu kemudian, polisi berhasil menangkap kedua pelaku.
Dari penangkapan itulah akhirnya terungkap motif tragedi berdarah tersebut. Pasutri ini ingin menguasai harta korban. Modusnya, mereka berpura-pura mencari tempat kos. Pasalnya, selain berprofesi sebagai guru. Elly juga pengusaha kos-kosan. Singkat cerita, Wahyu dan Sari kemudian membunuh guru SMP itu.
Berita Terkait
-
Antar Istri Pulang dari Pasar, ASN Dibacok Temannya Sendiri Hingga Tewas
-
Besok, Sara Connor WN Australia Pelaku Pembunuhan Polisi Bali Bebas
-
Kematian Editor MetroTV Yodi Prabowo Masih Misterius, 27 Saksi Diperiksa
-
Polisi Tambah Personel Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Editor Metro TV
-
Leher Terikat, Mayat Pria Mengambang di Sungai Biang, Bertato 'Doa Ibu'
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Berkat Pembekalan Rumah BUMN BRI Solo, Batik Malessa Kini Dikenal Masyarakat Luas
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur