SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri (PN) Jombang memvonis hukuman berbeda pasangan suami istri (pasutri), Wahyu Puji Winarno (30) dan Sari Wahyu Ningsih (21), dalam sidang yang digelar Kamis (16/7/2020). Vonis dua terdakwa tersebut terkait kasus pembunuhan terhadap guru SMPN 1 Perak, Elly Marida.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakin melakukan pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Wahyu Puji Winarno, dengan pidana penjara selama 16 tahun. Menjatuhkan pidana kepada tedakwa dua, Sari Wahyu Ningsih, dengan penjara delapan tahun,” ujar Hakim Ketua Anry Widyo Laksono sebagaimana dilansir Beritajatim.com (jaringan Suara.com), Kamis (16/7/2020).
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Jombang Tedhy Widodo yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Oleh jaksa, Wahyu dituntut hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Sari dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menyebut, ditemukan fakta dalam persidangan bahwa pasutri ini telah merencanakan aksinya untuk menghabisi nyawa guru SMPN 1 Perak, Elly Marida.
Baca Juga: Antar Istri Pulang dari Pasar, ASN Dibacok Temannya Sendiri Hingga Tewas
Dalam persidangan yang dilakukan secara virtual tersebut, Anry Widyo Laksono menjelaskan, kedua terdakwa dijerat pasal 339 KUHP. Majelis hakim juga membeberkan secara panjang lebar fakta-fakta kasus tersebut. Termasuk mengungkapkan sejumlah barang bukti yang digunakan kedua tersangka menghabisi korbannya. Di antaranya, pisau dan paving blok atau batako.
Anry Widyo Laksono mengungkapkan, hal yang meringankan kedua terdakwa adalah tidak pernah terlibat dalam perkara pidana. Kemudian terdakwa kompromis selama menjalani pemeriksaan.
Sedangkan yang memberatkan, terdakwa satu dan terdakwa dua menikmati hasil kejahatan. Yakni, mengambil dompet milik korban yang berisi uang Rp 350 ribu. Juga mengambil smartphone milik korban.
Uang hasil kejahatan tersebut habis untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan smartphone milik korban dijual ke tetangga terdakwa dengan harga Rp 750 ribu.
“Seluruh uang hasil kejahatan itu sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Anry saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Besok, Sara Connor WN Australia Pelaku Pembunuhan Polisi Bali Bebas
Usai pembacaan vonis, baik Wahyu maupun Sari diberi waktu memberikan tanggapan. Wahyu yang mengenakan seragam warna oranye dan berpeci hitam mengaku menerima vonis tersebut. Hal sama juga dikatakan sang istri, Sari, ia menyatakan menerima vonis tersebut. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
-
Ronald Tannur Mengaku Tak Tahu Ada Tawaran Damai untuk Keluarga Korbannya
-
Sadis! Pria Ini Melakukan Upaya Pembunuhan Menggunakan Ular Piton
-
Sengketa Tanah Warisan Berujung Maut di Sukabumi, Adik Bunuh Kakak Kandung
-
Mudik Gratis Lebaran 2025 ke Jombang: Rute, Jadwal, & Cara Daftar
-
Heboh Istri Serka HS Pembunuh Eks TNI Dilepas Polisi
Terpopuler
- Kekayaan Rosan Roeslani di LHKPN: CEO Danantara yang Cetak Harta Fantastis
- Firdaus Oiwobo Minta Maaf ke Hotman Paris: I Love You, Mudah-mudahan Enggak Marah ke Gue
- CEK FAKTA: Mie Gacoan Disegel karena Mengandung Minyak Babi
- Dony Oskaria Jadi Direksi Danantara, Pernah Disindir DPR Terkait Saham Usaha Raffi Ahmad
- Kamar Inap Hotman Paris di RS Singapura Capai Rp 190 Juta Per Malam: Tapi Semua Tak Ada Arti, Sepi di Hati!
Pilihan
-
Kualitas BBM Pertamina Meragukan: Isu Publik 'BBM Oplosan' Tahun 2022 Viral Lagi
-
Cerita Jordi Cruyff Latih Klub Israel: Saya Gak Boleh Salah Jika Tidak...
-
10 Korupsi Terbesar di Indonesia, Kasus 'Sulap' Pertamax Pertamina Jadi Nomor Dua
-
Jelang Peresmian Bullion Bank, Harga Emas Antam Merosot
-
PSSI Gantung Nasib Indra Sjafri untuk SEA Games 2025?
Terkini
-
Dua Sungai Meluap, 15 Desa di Gresik Terendam Banjir
-
Waduh! 20 Persen Siswa Tulungagung Pendengarannya 'Bermasalah', Apa Penyebabnya?
-
Pemuda Bangkalan Nekat Hajar Ibunya Gegara Uang Judi Online
-
Pacitan Porak-poranda Diterjang Longsor: 6 Rumah Tertimbun dan Sejumlah Jalan Terputus
-
DPRD Jatim: Banjir di Sidoarjo Harus Ditangani Serius