Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 17 Juli 2020 | 17:33 WIB
Ilustrasi polwan. [Suara.com/Ummy Hadyah Saleh]

SuaraJatim.id - Aksi penipuan yang dilakukan pria bernama Dion Prayoga (50) terhenti ketika polisi wanita (Polwan) melakukan penyamaran.

Dion diburu dan akhirnya diringkus polisi lantaran kerap melakukan mengincar para wanita yang menjadi korban aksi penipuan dan pencurian.

Dikutip Suara.com dari Berijatim.com, sebelum melancarkan aksinya, Dion lebih dulu berkenalan dengan calon korbannya melalui media sosial, Facebook.

Seusai mengenal korban dan berhasil meyakinkannya, pelaku mencari celah untuk menemui korban dan mencuri barang miliknya. Untungnya aksi pelaku berakhir setelah masuk perangkap petugas yang menyamar, Kamis (15/7/2020) lalu.

Baca Juga: Tega, Pegawai Hotel Ini Curi Uang Senilai Rp50 Juta Milik Temannya Sendiri

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen menuturkan, modus tersangka yakni mengajak kopi darat  setelah berkenalan melalui media sosial, Facebook. Terakhir, tersangka melakukan pencurian dan penipuan terhadap teman yang baru dikenalnya di medsos.

“Pelaku selalu mencari sasarannya di dunia maya. Saat bertemu, korban diminta untuk berbelanja di Indomaret. Tetapi tas korban tetap berada di dalam mobil yang dikendarai tersangka. Setelah korban masuk, tersangka langsung meninggalkan lokasi,” ujarnya seperti dilaporkan Beritajatim.com, Jumat (17/7/2020).

Karena merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut melalui media pemberitaan. Hingga akhirnya kasus tersebut diteruskan ke Polrestabes Surabaya.

Selang 3 Minggu menjadi buronan, akhirnya tersangka terpancing keluar oleh polwan yang menyamar. Sampai akhirnya pelaku pun dibekuk polwan cantik bersama petugas Satreskrim Polsek Gayungan.

“Anggota yang menyamar, mengajak tersangka untuk bertemu (kopi darat). Janjiannya di salah satu mall di Surabaya. Sampai di lokasi janjian, pelaku kita amankan saat akan meninggalkan mall tersebut,” kata Hedjen.

Baca Juga: Ngaku PNS, Kuli Proyek Pacari Ratusan Janda Muda, Kuras Harta Korban

Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali. Memakai modus yang sama, yakni berkenalan melalui FB. Pelaku mencari korban dan mengambil barang bawaan korban yang berharga.

“Hasil dari aksinya, digunakan oleh untuk foya foya dan modal untuk menggaet korban selanjutnya. Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 362 jo 378 KUHP,” kata dia.

Load More