Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Minggu, 19 Juli 2020 | 13:06 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Covesia.com)

SuaraJatim.id - Bekas Kaur Kesra salah satu desa di Kabupaten Gresik, Jawa Timur berinisial S dilaporkan ke polisi lantaran telah melakukan pencabulan terahadp siswi sekolah dasar (SD).

Namun, pria berusia 50 tahun itu mengaku telah menikahi korban secara siri. Dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, pengakuan itu disampaikan pelaku saat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Jumat (17/7/2020).

Dalam pernikahan secara siri itu, S tidak menyebut siapa yang menjadi saksi, siapa yang menjadi penghulu. Yang jelas, kata dia, pernikahan keduanya terjadi beberapa tahun lalu dan bunga masih duduk di bangku SD.

“Untuk nikah siri itu nikah keyakinan. Saya yang nuntun, sebab nikah yang saya lakukan bukan syariat yang harus diikuti. Pertama kali nikah maharnya Rp 50 ribu,” ujar S.

Baca Juga: Kasus Pencabulan WN Prancis, Polisi: Ada Kemungkinan Video Dijual

Dia mengaku awalnya hampir setiap hari memperhatikan dan mengawasi gerak gerik bocah perempuan yang dicabulinya itu.

“Saya kerap kali mengajak bersepeda layaknya anak dan bapak. Waktu terus berjalan sampai kira-kira kelas 3 SD dan tak ada masalah sedikit pun. Pada suatu hari ada peristiwa yang membuat saya harus lebih perhatian menjaga Mawar (nama samaran korban),” katanya.

Keakraban S dengan Mawar terus berlanjut. Hingga akhirnya, lelaki paruh baya itu juga sering mengajak jalan-jalan. Bahkan, rekreasi saat libur bersama cucu dan anaknya. “Semakin tumbuh dewasa lebih awal dari pada usianya. Mulai saya merasa cinta padanya,” ucapnya.

Dari cerita pernikahan secara siri versinya itu, S mengaku rumah tangganya tetap berjalan hingga korban naik kelas VI SD. Selama itu pula, S mengklaim semakin sering memberikan nafkah, termasuk nafkah batin, layaknya suami istri sah.

“Saya tanyakan sendiri kebutuhannya, kadang perlu Rp 50 ribu, kadang perlu Rp 100 ribu, kadang ya Rp 150 ribu, yang pasti saya selalu memberi,” kata S.

Baca Juga: Bejat! Ditinggal Istri Belanja, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung

Dia mengaku sempat bercerai dan menikahi lagi secara sih dengan Mawar.

“Kemudian nikah lagi mahar Rp 100 ribu,” kata S.

Selama memberikan nafkah secara batin, S selalu mengajak di sejumlah tempat. Namun, tidak pernah tinggal atau menginap dalam satu malam.

“Paling banyak di rumah saya bahkan di makam sekalipun. Di balai desa maupun di rumahnya Mawar juga pernah,” ujar S.

Kanit PPA Satreskim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto terkait dengan kasus ini telah mengumpulkan barang bukti.

“Proses penyidikan terus berjalan, Mawar dan keluarganya maupun S juga telah dimintai keterangan. Secepatnya. Tunggu saja,” kata Djoko.

Load More