Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 20 Juli 2020 | 14:58 WIB
Ilustrasi tindak pidana pemerkosaan.[Shutterstock]

SuaraJatim.id - Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap pria bernama Adrianus Rega (34) setelah dilaporkan oleh anak beserta istrinya sendiri lantaran melakukan pencabulan.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Iptu Harun mengatakan tersangka mencabuli anak tetanangganya sendiri berinisial NSA (12). Tindakan cabul tersebut sudah dilakukan dari tahun 2019.

"Perbuatan cabul oleh tersangka dilakukan sejak Juli 2019 hingga diketahui sampai 11 Juli 2020 saat korban yang merupakan putrinya melapor ke pihak kepolisian," ujar Iptu Harun, Senin (20/7/2020).

Pencabulan yang dilakukan oleh tersangka alias Edi ini saat sang istri dalam kondisi hamil hingga melahirkan tengah berada di desa. Hal itu dimanfaatkannya untuk mencabuli NSA.

Baca Juga: Perempuan yang Diperkosa 4 Orang Malah Dibui, Gegara Gugup di Pengadilan

"Sejak saat itu tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Tersangka mengancam dan membentak korban hingga takut dan tidak berani menolak keinginan tersangka," lanjut Ruth.

Selama hampir satu tahun, NSA dicabuli oleh Edi sebanyak 10 kali. Hal itu dilakukan di rumah kosnya yang berada di Jalan Kupang Jaya Surabaya.

Kini Edi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menetap di tahanan. Ia disangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Beliau adalah pelaku pedhofilia atau pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur. Ancaman hukuman yang diberikan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: Dobrak Pintu WC Umum, Tukang Ojek Perkosa Wanita saat Lagi BAB

Load More