SuaraJatim.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dan Daerah. Namun, di Jawa Timur akan menyesuaikan nomenklaturnya
"Kami nanti akan menyesuaikan nomenklaturnya," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Mapolda Jatim, Selasa (21/7/2020) malam.
Khofifah mengatakan, di Jawa Timur sendiri sudah memiliki struktur yang khusus menangani dampak sosial dan ekonomi dari pandemi Covid-19. Bentuk Gugus Tugas di Jatim tentunya berbeda dengan Nasional
"Memang strukturnya berbeda dengan Gugus Tugas Nasional selama ini. Kalau di Pemprov Jatim ini ada empat," ujar Khofifah.
Ia memaparkan, keempat rumpun tersebut diantaranya rumpun promotif preventif, rumpun tracing, rumpun kuratif dan rumpun dampak sosial ekonomi.
Dengan demikian, kata Khofifah, fungsi dan bentuk tidak memiliki banyak perubahan lantaran rumpun yang menangani dampak sosial dan ekonomi sudah ada sejak awal.
"Jadi sebetulnya Perpres 82 tahun 2020, tentang Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, kita di Gugus Tugas Provinsi sudah menyatu selama ini," jelasnya.
Keempat rumpun tersebut sudah dipimpin mulai dari Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak hingga jajaran yang sudah terbentuk sejak awal terbentuknya Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim.
"Pemulihan ekonomi ini sudah ada di dalam Gugus Tugas, yang selama ini dipimpin Pak Wagub, Rumpun Kuratif oleh dr Joni, Rumpun Promotif Preventif oleh Pak Suban, Rumpun Tracing oleh dr Kohar," katanya.
Baca Juga: Muncul Efek Domino Covid-19, Mendagri: Dua Krisis Tidak Bisa Dipisahkan
Sebelumnya, Perubahan ini dilakukan setelah Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatanganinya pada Senin (20/7/2020) kemarin.
Perpres tersebut berisi pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pembentukan Komite Penanganan Coro Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite dipimpin oleh Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
Selain itu Perpres juga mengatur pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sesuai Perpres, Satgas ini masih di bawah komando Doni sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Serahkan Bantuan Modal Kerja Rp 2,4 Juta, Jokowi: Jangan Buat Beli Pulsa
-
Gibran Jadi Cawalkot Solo, Rocky Gerung Beri Komentar Pedas
-
PDIP Optimis Tim Bentukan Jokowi Bisa Selesaikan Soal Kesehatan dan Ekonomi
-
Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan, Ahli Epidemologi: Pandemi Tak akan Selesai
-
Jokowi Beri Bantuan Modal Kerja Senilai Rp 2,4 Juta Kepada Pedagang
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Misteri Pria Ber-sweater Hitam: Jasad Tanpa Identitas Mengambang di Arus Dam Rolak 9 Mojokerto
-
Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan
-
Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar
-
Penjual Es Hingga Penjaga Warkop Ikut Diciduk Polisi Saat Demo di Grahadi
-
Indonesia Sekarat! Amuk Massa di Grahadi dan Meme Kowarso yang Membakar Surabaya