SuaraJatim.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dan Daerah. Namun, di Jawa Timur akan menyesuaikan nomenklaturnya
"Kami nanti akan menyesuaikan nomenklaturnya," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Mapolda Jatim, Selasa (21/7/2020) malam.
Khofifah mengatakan, di Jawa Timur sendiri sudah memiliki struktur yang khusus menangani dampak sosial dan ekonomi dari pandemi Covid-19. Bentuk Gugus Tugas di Jatim tentunya berbeda dengan Nasional
"Memang strukturnya berbeda dengan Gugus Tugas Nasional selama ini. Kalau di Pemprov Jatim ini ada empat," ujar Khofifah.
Ia memaparkan, keempat rumpun tersebut diantaranya rumpun promotif preventif, rumpun tracing, rumpun kuratif dan rumpun dampak sosial ekonomi.
Dengan demikian, kata Khofifah, fungsi dan bentuk tidak memiliki banyak perubahan lantaran rumpun yang menangani dampak sosial dan ekonomi sudah ada sejak awal.
"Jadi sebetulnya Perpres 82 tahun 2020, tentang Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, kita di Gugus Tugas Provinsi sudah menyatu selama ini," jelasnya.
Keempat rumpun tersebut sudah dipimpin mulai dari Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak hingga jajaran yang sudah terbentuk sejak awal terbentuknya Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim.
"Pemulihan ekonomi ini sudah ada di dalam Gugus Tugas, yang selama ini dipimpin Pak Wagub, Rumpun Kuratif oleh dr Joni, Rumpun Promotif Preventif oleh Pak Suban, Rumpun Tracing oleh dr Kohar," katanya.
Baca Juga: Muncul Efek Domino Covid-19, Mendagri: Dua Krisis Tidak Bisa Dipisahkan
Sebelumnya, Perubahan ini dilakukan setelah Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatanganinya pada Senin (20/7/2020) kemarin.
Perpres tersebut berisi pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pembentukan Komite Penanganan Coro Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite dipimpin oleh Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
Selain itu Perpres juga mengatur pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sesuai Perpres, Satgas ini masih di bawah komando Doni sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Serahkan Bantuan Modal Kerja Rp 2,4 Juta, Jokowi: Jangan Buat Beli Pulsa
-
Gibran Jadi Cawalkot Solo, Rocky Gerung Beri Komentar Pedas
-
PDIP Optimis Tim Bentukan Jokowi Bisa Selesaikan Soal Kesehatan dan Ekonomi
-
Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan, Ahli Epidemologi: Pandemi Tak akan Selesai
-
Jokowi Beri Bantuan Modal Kerja Senilai Rp 2,4 Juta Kepada Pedagang
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jalan Gelap Membawa Petaka: 3 Nyawa Melayang Usai 2 Motor Terlibat Adu Banteng di Mojokerto
-
Terungkap! Ini Cara Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Arisan Bodong
-
Puluhan Pohon Jati di RPH Sukun Bojonegoro Diduga Dibabat, Perhutani Lapor Polisi
-
BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Jatim hingga 15 Agustus, Ini Titiknya
-
Kedok Amanah Berujung Nestapa: Bagaimana Arisan Online Rp71 Miliar Menjerat Korban se-Indonesia