SuaraJatim.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dan Daerah. Namun, di Jawa Timur akan menyesuaikan nomenklaturnya
"Kami nanti akan menyesuaikan nomenklaturnya," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Mapolda Jatim, Selasa (21/7/2020) malam.
Khofifah mengatakan, di Jawa Timur sendiri sudah memiliki struktur yang khusus menangani dampak sosial dan ekonomi dari pandemi Covid-19. Bentuk Gugus Tugas di Jatim tentunya berbeda dengan Nasional
"Memang strukturnya berbeda dengan Gugus Tugas Nasional selama ini. Kalau di Pemprov Jatim ini ada empat," ujar Khofifah.
Ia memaparkan, keempat rumpun tersebut diantaranya rumpun promotif preventif, rumpun tracing, rumpun kuratif dan rumpun dampak sosial ekonomi.
Dengan demikian, kata Khofifah, fungsi dan bentuk tidak memiliki banyak perubahan lantaran rumpun yang menangani dampak sosial dan ekonomi sudah ada sejak awal.
"Jadi sebetulnya Perpres 82 tahun 2020, tentang Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, kita di Gugus Tugas Provinsi sudah menyatu selama ini," jelasnya.
Keempat rumpun tersebut sudah dipimpin mulai dari Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak hingga jajaran yang sudah terbentuk sejak awal terbentuknya Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim.
"Pemulihan ekonomi ini sudah ada di dalam Gugus Tugas, yang selama ini dipimpin Pak Wagub, Rumpun Kuratif oleh dr Joni, Rumpun Promotif Preventif oleh Pak Suban, Rumpun Tracing oleh dr Kohar," katanya.
Baca Juga: Muncul Efek Domino Covid-19, Mendagri: Dua Krisis Tidak Bisa Dipisahkan
Sebelumnya, Perubahan ini dilakukan setelah Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatanganinya pada Senin (20/7/2020) kemarin.
Perpres tersebut berisi pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pembentukan Komite Penanganan Coro Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite dipimpin oleh Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
Selain itu Perpres juga mengatur pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sesuai Perpres, Satgas ini masih di bawah komando Doni sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Serahkan Bantuan Modal Kerja Rp 2,4 Juta, Jokowi: Jangan Buat Beli Pulsa
-
Gibran Jadi Cawalkot Solo, Rocky Gerung Beri Komentar Pedas
-
PDIP Optimis Tim Bentukan Jokowi Bisa Selesaikan Soal Kesehatan dan Ekonomi
-
Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan, Ahli Epidemologi: Pandemi Tak akan Selesai
-
Jokowi Beri Bantuan Modal Kerja Senilai Rp 2,4 Juta Kepada Pedagang
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Untuk Akhir Pekan yang Santai, Saldo Rp 279 Ribu Siap Direbut
-
Santri Ponpes Al Khoziny Kembali Aktif Belajar, Garis Polisi Belum Dicabut
-
Gubernur Khofifah dan 3 Menteri Percepat Program Rumah Layak bagi MBR di Jatim
-
Jumat Berkah Datang, Rebutan DANA Kaget Sekarang Rp 358 Ribu Sudah Bisa Diklaim
-
3 Link Eksklusif Rezeki Jumat Berkah! Buruan Ambil Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu