SuaraJatim.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dan Daerah. Namun, di Jawa Timur akan menyesuaikan nomenklaturnya
"Kami nanti akan menyesuaikan nomenklaturnya," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Mapolda Jatim, Selasa (21/7/2020) malam.
Khofifah mengatakan, di Jawa Timur sendiri sudah memiliki struktur yang khusus menangani dampak sosial dan ekonomi dari pandemi Covid-19. Bentuk Gugus Tugas di Jatim tentunya berbeda dengan Nasional
"Memang strukturnya berbeda dengan Gugus Tugas Nasional selama ini. Kalau di Pemprov Jatim ini ada empat," ujar Khofifah.
Baca Juga: Muncul Efek Domino Covid-19, Mendagri: Dua Krisis Tidak Bisa Dipisahkan
Ia memaparkan, keempat rumpun tersebut diantaranya rumpun promotif preventif, rumpun tracing, rumpun kuratif dan rumpun dampak sosial ekonomi.
Dengan demikian, kata Khofifah, fungsi dan bentuk tidak memiliki banyak perubahan lantaran rumpun yang menangani dampak sosial dan ekonomi sudah ada sejak awal.
"Jadi sebetulnya Perpres 82 tahun 2020, tentang Komite Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi, kita di Gugus Tugas Provinsi sudah menyatu selama ini," jelasnya.
Keempat rumpun tersebut sudah dipimpin mulai dari Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak hingga jajaran yang sudah terbentuk sejak awal terbentuknya Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim.
"Pemulihan ekonomi ini sudah ada di dalam Gugus Tugas, yang selama ini dipimpin Pak Wagub, Rumpun Kuratif oleh dr Joni, Rumpun Promotif Preventif oleh Pak Suban, Rumpun Tracing oleh dr Kohar," katanya.
Baca Juga: Keluarga Dikubur Pakai Protokol Covid-19, Pemuda Jotos Petugas Makam
Sebelumnya, Perubahan ini dilakukan setelah Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatanganinya pada Senin (20/7/2020) kemarin.
Perpres tersebut berisi pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pembentukan Komite Penanganan Coro Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite dipimpin oleh Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.
Selain itu Perpres juga mengatur pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sesuai Perpres, Satgas ini masih di bawah komando Doni sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Singgung Jokowi, Rocky Gerung Ungkap Penyebab Indonesia Tak Berdaya Hadapi Perang Tarif AS
-
Jalan Tol Dibangun Tapi Pemudik Turun? Rocky Gerung Kritik Pedas Infrastruktur Jokowi
-
Isu Ijazah Jokowi Palsu Yang Berulang, Dokter Tifa Sebut Permainan Catur Tingkat Tinggi
-
Wisata Jokowi, Rasa Cinta di Antara Suara Kritis Kita
-
Belum Lebaran ke Megawati, Jokowi Disebut Masih Komunikasi dengan PDIP Lewat Puan
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?