Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 23 Juli 2020 | 10:12 WIB
DPRD Jember. (Antara)

"Surat DPRD Jember yang kami terima tak memiliki lampiran dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat seperti yang diatur dalam aturan tersebut," ujarnya.

Dalam surat jawaban tersebut, Faida mengaku telah melakukan semua rekomendasi Mendagri dengan mencabut belasan keputusan bupati dan mengembalikan para pejabat yang dilakukan pengangkaran dalam jabatan pada 3 Januari 2018. (Antara)

Load More