“OPD menolak hadir memenuhi undangan DPRD dengan alasan tidak diberikan izin oleh Bupati merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD,” kata Agusta.
Dengan sejumlah alasan tersebut, Fraksi Pandekar menyatakan DPRD Kabupaten Jember dapat menggunakan hak dan kewenangannya.
“Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yaitu Hak Interplasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat,” kata Agusta.
“Catatan-catatan Fraksi Pandekar semata-mata bukan masalah politis, namun semua ini demi kebaikan kita bersama. Fraksi Pandekar tetap konsisten untuk meluangkan waktunya mencermati situasi atau kondisi yang terjadi di Kabupaten Jember. Di samping kami juga menerima masukan-masukan dari pemerhati dan masyarakat,” kata Agusta.
Sementara itu, dalam jawaban tertulisnya, Bupati Faida menyatakan, sudah melaksanakan rekomendasi Mendagri untuk mencabut 15 keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan sebagaimana ditetapkan pada 3 Januari 2018 sampai 11 Maret 2019, melalui penetapan keputusan bupati tahun 2020 tentang pengangkatan dalam jabatan.
“Bupati dan wakil bupati Jember telah melaksanakan seluruh rekomendasi Mendagri sebagaimana tertuang dalam surat Mendagri dan surat gubernur Jawa Timur,” kata Faida dalam surat tersebut.
Bupati Faida juga menyatakan, telah menindaklanjuti rekomendasi Mendagri untuk mencabut 30 peraturan tentang KSOTK yang ditandatangani dan diundangkan pada 3 Januari 2019.
“Secara hukum Bupati Jember tidak bisa memberlakukan kembali peraturan bupati tentang KSOTK yang ditandatangani dan diundangkan pada 1 Desember 2016, sebab telah ada peraturan bupati tentang KSOTK terbaru melalui prosedur yang benar, yaitu 30 peraturan bupati tentang KSOTK perangkat daerah di lingkungan Pemkab Jember yang ditetapkan pada 31 Desember 2019 dan diundangkan sekretaris daerah pada 2 Januari 2020,” katanya.
Baca Juga: Detik-detik DPRD Pecat Bupati Jember Faida
Berita Terkait
-
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK Terkait Masalah Tata Kelola Pemerintahan
-
Maskapai Fly Jaya Buka Rute Jember-Jakarta, Hasil Lobi Bupati
-
Puluhan Tahun Tanpa Listrik, Bupati Jember Gus Fawait Bawa Terang ke Bandealit
-
Bupati Jember Koordinasi dengan Pertamina untuk Atasi Kelangkaan BBM
-
5 Kontroversi Bupati Jember, dari Nepotisme Hingga Didemo Warga
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
BRI Bergerak Cepat, 40 Aksi Tanggap Darurat Salurkan Bantuan untuk 70.000 Korban Bencana Sumatra
-
Prasetya Media Summit 2025 Jadi Kampanye Bersama Pentahelix Perkuat Ekosistem Media di Jawa Timur
-
PLN Siagakan SPKLU dan Layanan Digital Hadapi Lonjakan Kendaraan Listrik saat Nataru 2025-2026
-
BRI Resmi Umumkan Hasil RUPSLB 2025, Kinerja Tetap Solid
-
Dividen Interim BRI 2025 Diumumkan, Saham Berhak Terima Rp137 per Lembar