SuaraJatim.id - DPRD Kabupaten Jember memberhentikan Bupati Faida melalui fraksi-fraksinya. Pemberhentian dilakukan dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama di DPRD setempat pada Rabu selama empat jam sejak pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari dua hak yang sudah dilakukan oleh DPRD Jember yakni hak interpelasi dan hak angket sesuai dengan aturan, bahkan rekomendasi dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida.
"Keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi usai rapat paripurna hak menyatakan pendapat di DPRD Jember.
"Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan," lanjutnya.
Politikus PKB Jember itu mengatakan DPRD secara administratif tidak bisa memberhentikan bupati, namun yang bisa dilakukan adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik.
"Yang bisa memecat bupati adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung, Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung, sehingga kami akan meminta fatwa MA terkait keputusan paripurna itu," katanya.
Sementara Bupati Jember Faida tidak hadir dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat, namun mengirimkan jawaban secara tertulis pendapatnya perihal usul hak menyatakan pendapat DPRD Jember sebanyak 21 halaman.
Dalam surat jawaban itu, ada tiga poin yang disampaikan Faida yakni perihal konsekuensi hasil rapat koordinasi dan asistensi (mediasi) penyelesaian permasalahan pemerintahan di Jember yang melibatkan kepala daerah dan DPRD, pemenuhan aspek prosedural/aspek formil usul hak menyatakan pendapat oleh DPRD Jember, dan pendapat Bupati Jember perihal materi yang menjadi alasan pengajuan hak menyatakan pendapat DPRD Jember.
"Hak menyatakan pendapat bukanlah hak yang sifatnya bebas, melainkan hak yang dalam pelaksanaannya terikat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penggunaan hak tersebut," katanya.
Baca Juga: Bupati Faida Resmi Dipecat DPRD Jember Lewat Sidang Paripurna
Ia mengatakan hak menyatakan pendapat diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD mengamanatkan pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, materi dan alasan pengajuan usulan pendapat serta materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket.
"Surat DPRD Jember yang kami terima tak memiliki lampiran dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat seperti yang diatur dalam aturan tersebut," ujarnya.
Dalam surat jawaban tersebut, Faida mengaku telah melakukan semua rekomendasi Mendagri dengan mencabut belasan keputusan bupati dan mengembalikan para pejabat yang dilakukan pengangkaran dalam jabatan pada 3 Januari 2018. (Antara)
Berita Terkait
-
Nasib Ahmad Syahri di Ujung Tanduk, Terancam Dipecat dari DPRD Jember
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Viral Main Gim dan Merokok Saat Rapat, Achmad Syahri Kena Teguran Keras
-
Ketua DPRD Jember: Sekali Lagi Langgar Aturan, Achmad Syahri Otomatis Dipecat
-
Gerindra Jatuhkan 'Kartu Kuning' Terakhir ke Achmad Syahri: Saya Taat dan Menyesal
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Tok! Dua Terdakwa Penipuan Investasi Rp5 Miliar Divonis Penjara
-
30 Tahun Berlalu, Penyintas Kudatuli Minta Komnas HAM Usut Dugaan Penyiksaan
-
Duel Berdarah Pengamen di Lamongan, Satu Orang Tewas, Ini Kronologinya
-
Belum Cetak Laba, Pikap Kopdes Blitar Hancur Ditabrak Fortuner: Kades Bingung Ganti Rugi Rp85 Juta
-
Gerbang UINSA Surabaya Dirantai dan Disegel, Ratusan Mahasiswa Ngotot Desak Rektor Mundur