Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 23 Juli 2020 | 10:58 WIB
Bupati Jember Faida. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Fraksi Partai Nadem menilai Faida pantas dicopot seagai bupati Jember. Sebab Jember akan semakin memburuk jika dipimpin Faida.

Nasdem merupakan partai yang mengusung Faida sebagai calon bupati Jember 2015. Nasdem menyatakan permintaan maaf di depan sidang paripurna hak menyatakan pendapat, di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (22/7/2020). Fraksi ini juga menyebutkan sejumlah kesalahan Bupati Faida selama memimpin Jember.

Juru bicara Fraksi Nasdem Hamim mengatakan, pihaknya setuju pengusulan pemberhentian Bupati Faida ditindaklanjuti menggunakan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

“Karena dirasa di bawah kepemimpinan Saudari Bupati dr. Hj. Faida MMR, Kabupaten Jember bukan semakin baik, tetapi semakin memburuk. Apabila ada hal-hal yang tidak berkenan, Fraksi Partai Nasdem selaku kepanjangan tangan Partai Nasdem di DPRD Jember yang merupakan partai pengusung pasangan Faida – Muqit pada Pemilukada 2015 lalu, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Jember,” katanya seperti dilansir beritajatim.com.

Baca Juga: DPRD Pecat Bupati Faida karena Jember Tak Dapat Kuota CPNS 2019

Fraksi Nasdem menyebut Bupati Faida telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

“Pertama, kebijakan bupati Jember mengubah peraturan KSOTK (Kedudukan Susunan dan Organisasi Tata Kelola) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada, telah menyebabkan Kabupaten Jember tidak mendapatkan kuota CPNS (calon pegawai negeri sipil) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada 2019 dan terancam tidak mendapatkan lagi untuk tahun 2020,” kata Hamim.

Hamim menyebut ini kerugian besar bagi ribuan masyarakat Jember.

“Juga bagi tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember,” katanya.

Kesalahan kedua adalah kebijakan memutasi lima orang aparatur sipil negara dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian. Menurut Hamim, akibatnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan Bupati Faida paling lambat 14 hari.

Baca Juga: Detik-detik DPRD Pecat Bupati Jember Faida

“Namun kenyataannya sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut dengan melanggar sistem merit,” kata Hamim.

Ketiga, selama kurun waktu 2015, 15 surat keputusan mutasi oleh bupati dinyatakan melanggar sistem merit dan peraturan perundang-undangan oleh Mendagri.

“Oleh mendagri dan gubernur, bupati telah diminta untuk mencabut 15 SK mutasi dimaksud dan mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018. Namun kembali Saudari Bupati tidak pernah mematuhi dan mengindahkan perintah dari Kemendagri dan gubernur,” kata Hamim.

Mediasi dan rapat fasilitasi telah dilakukan lebih dari lima kali.

“Terakhir mediasi yang dilakukan oleh Kemendagri pada 7 Juli 2020 membuktikan ketidakpatuhan bupati dalam menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hamim.

Kesalahan keempat, kebijakan mengubah 30 peraturan bupati tentang Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kelola organisasi perangkat daerah secara sewenang-wenang telah menyebabkan kekacauan tata kelola Pemerintah Kabupaten Jember. Kekacauan itu, menurut Hamim, sedemikian massif sehingga mengganggu sendi-sendi paling dasar cara mengelola pemerintahan.

“Termasuk juga pelayanan kepada masyarakat. Walaupun Kemendagri dan gubernur berulang kali sudah memerintahkan untuk mencabut Perbup KSOTK bikinan bupati tersebut dan mengembalikannya kembali kepada Perbup KSOTK Tahun 2016, namun sampai saat ini bupati tidak juga mematuhi dan melaksanakan perintah tersebut,” kata Hamim.

“Terakhir, bupati Jember telah menyakiti hati 2,6 juta rakyat Jember dengan penetapan opini terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dengan predikat disclaimer, yaitu penilaian kinerja bupati dan jajarannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam melakukan tata kelola keuangan daerah yang merupakan amanah dari 2,6 juta rakyat Jember,” kata Hamim.

Load More