SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak terlalu banyak berkomentar soal pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD Kabupaten Jember dalam sidang Paripurna Hak Menyatakan Pendapat, Rabu (22/7/2020) kemarin.
Khofifah menunggu fatwa Mahkamah Agung. Karena hasil sidang paripurna DPRD Jember harus dibahas dulu di Mahkamah Agung.
"Itu semua ada prosesnya, dari DPRD ke Mahkamah Agung dulu, kita menunggu fatwa Mahkamah Agung bagaimana," kata Khofifah singkat usai melantik Direktur Utama Bank Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/7/2020).
Sebelumnya dijelaskan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hasil paripurna DPRD Jember tentang pemakzulan Faida harus diuji secara hukum di Mahkamah Agung.
"Menurut undang-undang ada waktu 30 hari untuk Mahkamah Agung menguji materi pemakzulan tersebut," katanya.
Bupati Faida dilengserkan DPRD Kabupaten Jember dari jabatannya melalui sidang paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar Rabu (22/7/2020). Dalam sidang tersebut, Faida dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan serta sumpah janji jabatannya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Jember.
Meski begitu, dalam sidang paripurna yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB, tersebut tidak dihadiri Bupati Faida. Namun, 45 anggota DPRD Jember yang hadir sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.
“DPRD telah memakzulkan bupati, secara politik DPRD sudah memecat bupati. Atau dalam bahasa yang lebih strategis, keberadaan bupati ini sudah tidak diinginkan oleh DPRD Kabupaten Jember selaku wakil rakyat,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.
Itqon mengemukakan, langkah pemakzulan merupakan tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi serta hak angket. Tetapi, karena rekomendasi dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida, DPRD memutuskan memakzulkan Bupati Faida.
Baca Juga: Faida, Bupati Jember Pertama yang Dimakzulkan DPRD
“DPRD menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap dalam hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan,” katanya.
Meski demikian, dia mengemukakan, hasil keputusan sidang paripurna ini akan dikaji oleh pimpinan DPRD Jember sebelum dikirimkan ke Mahkamah Agung.
“Dikaji lagi, jangan-jangan ada persyaratan-persyaratan yang masih harus disempurnakan, karena DPRD secara administratif tidak bisa memecat bupati. Yang bisa dilakukan adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik. Yang bisa memecat bupati adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung. Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait keputusan paripurna ini,” katanya.
Namun, Itqon belum bisa memastikan jadwal pengiriman rekomendasi pemakzulan ini kepada Mahkamah Agung.
“Kami akan mengkaji dengan melibatkan beberapa orang ahli. Kami tidak ingin semangat mayoritas anggota DPRD ini ambyar karena persoalan yang tidak terlalu krusial, karena pemeriksaan berkas di Mahkamah Agung. Kami akan melengkapi berkas-berkasnya lebih dulu sebelum bertarung di Mahkamah Agung,” katanya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK Terkait Masalah Tata Kelola Pemerintahan
-
Maskapai Fly Jaya Buka Rute Jember-Jakarta, Hasil Lobi Bupati
-
Puluhan Tahun Tanpa Listrik, Bupati Jember Gus Fawait Bawa Terang ke Bandealit
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya
-
Gubernur Khofifah Pimpin Panen dan Percepatan Tanam: Produksi Naik 5 Persen, Target Ekspor Beras
-
Pendidikan di Ujung Tanduk: Saat Proyek KDMP Mengancam Eksistensi SDN Tegalrejo 1 Blitar
-
BRI Bayar Dividen Tunai Rp31,47 Triliun, Strategi Laba Tetap Berkelanjutan
-
Drama Penyekapan Lansia di Surabaya: Uang Rp2 Miliar Dikuras Kekasih Anaknya Sendiri