Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 24 Juli 2020 | 07:14 WIB
Rekom secara resmi diberikan oleh Ketua Koordinasi Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis DPP Partai NasDem, Suyoto kepada Gus Yani di Kantor DPD NasDem Gresik, Minggu (19/7/2020) siang. (FOTO: Akmal/TIMES Indonesia)

SuaraJatim.id - Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani dicopot dari jabatan Ketua DPRD Gresik, Jawa Timur karena maju sebagai bakal calon bupati Gresik dari partai lain, Nasdem. Sementara Gus Yani adalah kader PKB.

Pergantian tersebut berdasarkan SK DPP PKB nomor 3013/DPP/01/VII/2020 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan DPRD Gresik.

Dalam surat tersebut, DPP PKB memutuskan untuk mengganti Gus Yani sebagai Ketua DPRD Gresik. Sebagai gantinya, partai berlambang bintang sembilan itu menunjuk Abdul Qodir yang sebelumnya menjabat sebagai ketua Fraksi PKB DPRD Gresik.

“Untuk sementara kami mencabut jabatan politiknya Gus Yani. Sebab, jabatan Ketua DPRD Gresik itu bukan produk politik,” ujar Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi seperti dilansir beritajatim.com, Kamis (23/07/2020) kemarin.

Baca Juga: Mahfud Dilempari Batu di Gresik, Kaca Depan Mobil Pecah

Pergantian itu wewenang partai. Sifatnya penugasan dari partai. Hal ini karena pada pileg 2019 PKB menjadi pemenang dan mendapat 13 kursi di DPRD Gresik.

Saat ditanya alasan adanya pergantian di Ketua DPRD, Imron Rosyadi mengatakan, dalam surat tersebut, salah satu yang menjadi pertimbangan yakni optimalisasi kader dalam mengemban tugas partai.

Pasalnya, Gus Yani dinilai tidak mampu menjalankan tugas karena mencalonkan diri sebagai calon bupati (Cabup) melalui enam partai.

“Keenam partai itu juga memberikan rekomandasi kepada Gus Yani yang berpapasangan dengan Aminatun Habibah (Ning Min) sebagai calon wakil bupati,” paparnya.

Untuk sanksinya memang belum diberikan. Tapi, rekomendasi dari partai lain itu menjadi bukti administratif kami untuk memberikan sanksi.

Baca Juga: Waduh! Mobil Penyemprot Disinfektan di Gresik Dilempar Batu, Pelakunya ODGJ

“Kami sudah memberikan sanksi moril kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.

Load More