SuaraJatim.id - Suparno (37), pria asal Dusun Pamotan Desa Sapon, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, yang menjadi buron dalam kasus perampokan disertai pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial ST (40), akhirnya ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri.
Pelaku diringkus oleh tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat berada di sebuah warung di kawasan Jalan Raya Ploso, Kecamatan Tembelang, Jombang, pada Senin, 26 Mei 2025 malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengungkapkan, korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui media sosial Facebook. Komunikasi kemudian berlanjut lewat Whatsapp hingga akhirnya keduanya sepakat bertemu di SPBU Gunungsari, Surabaya, pada Minggu 18 Mei 2025.
"Dari sana, pelaku mengajak korban menuju daerah hutan di Dusun Semanding, Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto. Di lokasi itulah pelaku melancarkan aksinya," jelas AKBP Daniel dalam konferensi pers, Selasa, 27 Mei 2025.
Di lokasi kejadian, Suparno memukuli korban secara brutal sebanyak 10 kali di bagian wajah dan tiga kali tendangan. Ia kemudian memperkosa korban, merampas dua unit handphone, uang tunai Rp450.000, serta dokumen pribadi milik korban.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi terluka parah di tengah hutan. Korban berhasil ditemukan oleh warga dan segera mendapatkan pertolongan.
Peristiwa yang menimpa wanita asal Surabaya pada 18 Mei 2025, itu kemudian dilaporkan oleh warga ke Polsek Dawarblandong.
"Atas laporan dari warga sekitar, petugas mendatangi TKP, selanjutnya Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Daniel.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Jombang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan barang bukti berupa dua unit handphone milik korban serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku turut diamankan.
Baca Juga: Apes! Niat Open BO, Wanita Asal Surabaya Malah Dianiaya dan Dirampok di Hutan Mojokerto
"Motif pelaku murni ingin menguasai barang milik korban. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Kapolres.
Suparno kini ditahan di Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Sebelumnya diberitakan seorang wanita berinisial ST, warga Bendul Mrisi, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, nyaris kehilangan nyawa setelah menjadi korban penganiayaan dan perampokan oleh pelanggannya yang dikenalnya melalui aplikasi Facebook.
Peristiwa bermula ketika ST yang diketahui kerap menerima layanan booking order (BO) melalui media sosial, sepakat bertemu dengan pelanggan di SPBU Gunungsari, Surabaya, pada Minggu sekitar pukul 18.30 WIB.
Tanpa curiga, korban kemudian dibonceng dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor. Namun, alih-alih diajak ke hotel sebagaimana biasanya, korban justru dibawa hingga ke wilayah Mojokerto.
Sesampainya di jalan sepi, kawasan hutan kayu putih di Dusun Semanding, Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku tiba - tiba meminta korban menyerahkan barang-barangnya. Ketika korban menolak, dia langsung dianiaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
AgenBRILink Jadi Pilar Inklusi Keuangan, BRI Terus Inovasi Layanan
-
10 Mitos Kulit Kijang yang Sering Dipakai Sebagai Jimat Supranatural
-
Spesifikasi Moisturizer Hanasui, Manfaat Penggunaan, dan Harganya
-
Gubernur Khofifah Apresiasi 105 Siswa "ADEM" Papua di Jatim Berhasil Tembus PTN
-
Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah