SuaraJatim.id - Suparno (37), pria asal Dusun Pamotan Desa Sapon, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, yang menjadi buron dalam kasus perampokan disertai pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial ST (40), akhirnya ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri.
Pelaku diringkus oleh tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat berada di sebuah warung di kawasan Jalan Raya Ploso, Kecamatan Tembelang, Jombang, pada Senin, 26 Mei 2025 malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengungkapkan, korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui media sosial Facebook. Komunikasi kemudian berlanjut lewat Whatsapp hingga akhirnya keduanya sepakat bertemu di SPBU Gunungsari, Surabaya, pada Minggu 18 Mei 2025.
"Dari sana, pelaku mengajak korban menuju daerah hutan di Dusun Semanding, Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto. Di lokasi itulah pelaku melancarkan aksinya," jelas AKBP Daniel dalam konferensi pers, Selasa, 27 Mei 2025.
Di lokasi kejadian, Suparno memukuli korban secara brutal sebanyak 10 kali di bagian wajah dan tiga kali tendangan. Ia kemudian memperkosa korban, merampas dua unit handphone, uang tunai Rp450.000, serta dokumen pribadi milik korban.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi terluka parah di tengah hutan. Korban berhasil ditemukan oleh warga dan segera mendapatkan pertolongan.
Peristiwa yang menimpa wanita asal Surabaya pada 18 Mei 2025, itu kemudian dilaporkan oleh warga ke Polsek Dawarblandong.
"Atas laporan dari warga sekitar, petugas mendatangi TKP, selanjutnya Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Daniel.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Jombang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan barang bukti berupa dua unit handphone milik korban serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku turut diamankan.
Baca Juga: Apes! Niat Open BO, Wanita Asal Surabaya Malah Dianiaya dan Dirampok di Hutan Mojokerto
"Motif pelaku murni ingin menguasai barang milik korban. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Kapolres.
Suparno kini ditahan di Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Sebelumnya diberitakan seorang wanita berinisial ST, warga Bendul Mrisi, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, nyaris kehilangan nyawa setelah menjadi korban penganiayaan dan perampokan oleh pelanggannya yang dikenalnya melalui aplikasi Facebook.
Peristiwa bermula ketika ST yang diketahui kerap menerima layanan booking order (BO) melalui media sosial, sepakat bertemu dengan pelanggan di SPBU Gunungsari, Surabaya, pada Minggu sekitar pukul 18.30 WIB.
Tanpa curiga, korban kemudian dibonceng dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor. Namun, alih-alih diajak ke hotel sebagaimana biasanya, korban justru dibawa hingga ke wilayah Mojokerto.
Sesampainya di jalan sepi, kawasan hutan kayu putih di Dusun Semanding, Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku tiba - tiba meminta korban menyerahkan barang-barangnya. Ketika korban menolak, dia langsung dianiaya.
Akibat dipukul beberapa kali oleh pelaku korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan mata.
Pelaku kemudian mengambil sebuah ponsel milik korban dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar R p3 juta. Usai kejadian, korban ditinggal begitu saja di lokasi.
Dengan kondisi luka dan trauma, SN berjalan kaki menyusuri jalanan kawasan hutan hingga akhirnya berhasil meminta pertolongan warga sekitar dan dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
DPRD Jatim Godok Revisi Kode Etik, Sesuaikan dengan Perkembangan Zaman
-
DPRD Jatim Desak Pemerataan Anggaran BPOPP: Sekolah Swasta Juga Mitra Negara
-
Gubernur Khofifah Optimistis FESYAR 2025 Mampu Akselerasi Ekonomi Syariah di Jawa Timur
-
Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN Bantu UMKM Healthcare Kembangkan Bisnis Lebih Cepat
-
Dapatkan Cuan Besar! SR023T3 & SR023T5 Tawarkan Kupon 5,95% dan Cashback Menarik