SuaraJatim.id - Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani akan mengikuti keputusan partainya, PKB, dicopot dari jabatan Ketua DPRD Gresik, Jawa Timur. Gus Yani dicopot karena maju sebagai bakal calon bupati Gresik dari partai lain, Nasdem.
Sementara Gus Yani adalah kader PKB. Pergantian tersebut berdasarkan SK DPP PKB nomor 3013/DPP/01/VII/2020 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan DPRD Gresik.
Dalam surat tersebut, DPP PKB memutuskan untuk mengganti Gus Yani sebagai Ketua DPRD Gresik. Sebagai gantinya, partai berlambang bintang sembilan itu menunjuk Abdul Qodir yang sebelumnya menjabat sebagai ketua Fraksi PKB DPRD Gresik.
“Sebagai kader, saya patuh dan menghormati apa yang menjadi keputusan partai,” ujar Gus Yani sembari mengatakan dirinya pasrah terkait teknis dan mekanisme pergantian pimpinan Ketua DPRD Gresik tersebut.
Sementara itu Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi menjelaskan jika jabatan Ketua DPRD Gresik bukan jabatan dari produk politik.
“Untuk sementara kami mencabut jabatan politiknya Gus Yani. Sebab, jabatan Ketua DPRD Gresik itu bukan produk politik,” ujar Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi seperti dilansir beritajatim.com, Kamis (23/07/2020) kemarin.
Pergantian itu wewenang partai. Sifatnya penugasan dari partai. Hal ini karena pada pileg 2019 PKB menjadi pemenang dan mendapat 13 kursi di DPRD Gresik.
Saat ditanya alasan adanya pergantian di Ketua DPRD, Imron Rosyadi mengatakan, dalam surat tersebut, salah satu yang menjadi pertimbangan yakni optimalisasi kader dalam mengemban tugas partai.
Pasalnya, Gus Yani dinilai tidak mampu menjalankan tugas karena mencalonkan diri sebagai calon bupati (Cabup) melalui enam partai.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Gus Yani Dicopot karena Maju Pilkada Bukan dari PKB
“Keenam partai itu juga memberikan rekomandasi kepada Gus Yani yang berpapasangan dengan Aminatun Habibah (Ning Min) sebagai calon wakil bupati,” paparnya.
Untuk sanksinya memang belum diberikan. Tapi, rekomendasi dari partai lain itu menjadi bukti administratif kami untuk memberikan sanksi.
“Kami sudah memberikan sanksi moril kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Prosesi Pemakaman Naufal Takdri Al Bari, Atlet Gimnastik yang Meninggal di Rusia
-
Lowongan Kerja Freeport September 2025 dan Gaji Fantastis Penempatan Smelter Gresik
-
Pabrik Kimia di Gresik Mulai Pakai Energi Surya, Kurangi Emisi Setara Ribuan Pohon
-
Arteria Dahlan Disebut-sebut Jadi Komisaris Petrokimia Gresik, Apa Benar?
-
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, BRI: Ciptakan Peluang Ekonomi di Wilayah Sekitarnya
-
Dorong UMKM, BRI: Pemberdayaan yang Konsisten Jadi Bekal bagi Pelaku Usaha untuk Berkembang
-
Inovasi Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makan Bergizi Gratis Jadi Produk Ramah Lingkungan
-
Prabowo Pantau Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 36 Meninggal dan 27 Santri Masih Terjebak
-
DVI Jatim Ungkap Identitas 3 Korban Ponpes Al Khoziny: Ini Datanya!