SuaraJatim.id - Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani akan mengikuti keputusan partainya, PKB, dicopot dari jabatan Ketua DPRD Gresik, Jawa Timur. Gus Yani dicopot karena maju sebagai bakal calon bupati Gresik dari partai lain, Nasdem.
Sementara Gus Yani adalah kader PKB. Pergantian tersebut berdasarkan SK DPP PKB nomor 3013/DPP/01/VII/2020 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan DPRD Gresik.
Dalam surat tersebut, DPP PKB memutuskan untuk mengganti Gus Yani sebagai Ketua DPRD Gresik. Sebagai gantinya, partai berlambang bintang sembilan itu menunjuk Abdul Qodir yang sebelumnya menjabat sebagai ketua Fraksi PKB DPRD Gresik.
“Sebagai kader, saya patuh dan menghormati apa yang menjadi keputusan partai,” ujar Gus Yani sembari mengatakan dirinya pasrah terkait teknis dan mekanisme pergantian pimpinan Ketua DPRD Gresik tersebut.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Gus Yani Dicopot karena Maju Pilkada Bukan dari PKB
Sementara itu Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi menjelaskan jika jabatan Ketua DPRD Gresik bukan jabatan dari produk politik.
“Untuk sementara kami mencabut jabatan politiknya Gus Yani. Sebab, jabatan Ketua DPRD Gresik itu bukan produk politik,” ujar Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi seperti dilansir beritajatim.com, Kamis (23/07/2020) kemarin.
Pergantian itu wewenang partai. Sifatnya penugasan dari partai. Hal ini karena pada pileg 2019 PKB menjadi pemenang dan mendapat 13 kursi di DPRD Gresik.
Saat ditanya alasan adanya pergantian di Ketua DPRD, Imron Rosyadi mengatakan, dalam surat tersebut, salah satu yang menjadi pertimbangan yakni optimalisasi kader dalam mengemban tugas partai.
Pasalnya, Gus Yani dinilai tidak mampu menjalankan tugas karena mencalonkan diri sebagai calon bupati (Cabup) melalui enam partai.
Baca Juga: Mahfud Dilempari Batu di Gresik, Kaca Depan Mobil Pecah
“Keenam partai itu juga memberikan rekomandasi kepada Gus Yani yang berpapasangan dengan Aminatun Habibah (Ning Min) sebagai calon wakil bupati,” paparnya.
Untuk sanksinya memang belum diberikan. Tapi, rekomendasi dari partai lain itu menjadi bukti administratif kami untuk memberikan sanksi.
“Kami sudah memberikan sanksi moril kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
JM-PPK Peringati 16 Tahun Mundurnya Semen Gresik: Ancaman Kerusakan Lingkungan Masih Bayangi Kendeng
-
Hasil Proliga 2025: Nodai Comeback Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro ke Grand Final
-
Akhirnya! Megawati Siap Gebrak Proliga 2025 Bersama Gresik Petrokimia? Ini Kata Manajer Tim!
-
Megawati Hangestri Debut Bareng Gresik Petrokimia di Solo? Manajer Beri Bocoran
-
Curigai APBD Tembus Rp3,86 T, KPK Wanti-wanti Bupati Gresik: Semoga Tak Ada Pejabat Bermasalah
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman
-
6 Fakta Pernikahan di Bulan Muharram: Mitos, Budaya, dan Pandangan Islam
-
Rutin Amalkan Zikir Ini Sebelum Tidur Jika Ingin Badan Kuat