SuaraJatim.id - Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani akan mengikuti keputusan partainya, PKB, dicopot dari jabatan Ketua DPRD Gresik, Jawa Timur. Gus Yani dicopot karena maju sebagai bakal calon bupati Gresik dari partai lain, Nasdem.
Sementara Gus Yani adalah kader PKB. Pergantian tersebut berdasarkan SK DPP PKB nomor 3013/DPP/01/VII/2020 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan DPRD Gresik.
Dalam surat tersebut, DPP PKB memutuskan untuk mengganti Gus Yani sebagai Ketua DPRD Gresik. Sebagai gantinya, partai berlambang bintang sembilan itu menunjuk Abdul Qodir yang sebelumnya menjabat sebagai ketua Fraksi PKB DPRD Gresik.
“Sebagai kader, saya patuh dan menghormati apa yang menjadi keputusan partai,” ujar Gus Yani sembari mengatakan dirinya pasrah terkait teknis dan mekanisme pergantian pimpinan Ketua DPRD Gresik tersebut.
Sementara itu Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi menjelaskan jika jabatan Ketua DPRD Gresik bukan jabatan dari produk politik.
“Untuk sementara kami mencabut jabatan politiknya Gus Yani. Sebab, jabatan Ketua DPRD Gresik itu bukan produk politik,” ujar Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi seperti dilansir beritajatim.com, Kamis (23/07/2020) kemarin.
Pergantian itu wewenang partai. Sifatnya penugasan dari partai. Hal ini karena pada pileg 2019 PKB menjadi pemenang dan mendapat 13 kursi di DPRD Gresik.
Saat ditanya alasan adanya pergantian di Ketua DPRD, Imron Rosyadi mengatakan, dalam surat tersebut, salah satu yang menjadi pertimbangan yakni optimalisasi kader dalam mengemban tugas partai.
Pasalnya, Gus Yani dinilai tidak mampu menjalankan tugas karena mencalonkan diri sebagai calon bupati (Cabup) melalui enam partai.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Gus Yani Dicopot karena Maju Pilkada Bukan dari PKB
“Keenam partai itu juga memberikan rekomandasi kepada Gus Yani yang berpapasangan dengan Aminatun Habibah (Ning Min) sebagai calon wakil bupati,” paparnya.
Untuk sanksinya memang belum diberikan. Tapi, rekomendasi dari partai lain itu menjadi bukti administratif kami untuk memberikan sanksi.
“Kami sudah memberikan sanksi moril kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Pabrik Kimia di Gresik Mulai Pakai Energi Surya, Kurangi Emisi Setara Ribuan Pohon
-
Arteria Dahlan Disebut-sebut Jadi Komisaris Petrokimia Gresik, Apa Benar?
-
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
-
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
-
Lima Media Lokal Raih Penghargaan Business Model Canvas di Jatim Media Summit 2025
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak