SuaraJatim.id - Konstelasi politik menuju Pilkada Gresik semakin memanas. Bagaiamana tidak, Fandi Ahmad Yani yang merupakan kader PKB Gresik nekat mencalonkan dari partai lain. Padahal partai bentukan Presiden Gus Dur itu memiliki calon sendiri, Yakni mengusung Moh Qosim yang saat ini menjabat Wakil Bupati Gresik.
Sebagai konsekuensi, PKB mencopot Fandi Ahmad Yani atau Gus Yani dari Ketua DPRD Gresik. Selama ini, Gus Yani menanggapi dengan legowo. Ia rela melepaskan jabatan karena sudah bertekad maju sebagai calon bupati tahun depan.
Dikonfirmasi melalui Juru Bicara Gus Yani, Sururi mengatakan percopotan dari Ketua Dewan tidak menyurutkan maju sebagai calon bupati. Menurutnya banyak diantara basis di luar parpol PKB masih menghendaki Yani sebagai pimpinan.
"Terutama dari kalangan kiyai-kiyai dan para pemuda. Basis kita di akar rumput sempakin solid," kata Sururi saat dihubungi melalui selulernya, Jum'at (24/7/2020).
Baca Juga: Ketua Pansel Pernah Tolak Muafaq Maju Sebagai Calon Kakanwil Kemenag Gersik
Adapun, mekanisme pergantian Ketua DPRD diprediksi alot. Paslanya, mekanisme pergantian pimpinan diatur dalam Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Gresik. Yakni Partai politik yang bersangkutan berhak mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan DPRD. hal tersebut tertuang dalam pasal pasal 47 ayat (3).
Pernyataan dalam pasal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim.
Ia menjelaskan bahwa penggantian pimpinan dewan akan diputuskan dalam rapat Paripurna. Bahkan jadwal Paripurna tersebut ditentukan dalam rapat Badan Musyawarah. Rencananya digelar pada 6 Agustus mendatang.
"Prosesnnya masih panjang, ada tahaoan yang harus dielalui," tuturnya.
"Pertama mengusulan pergantian pimpinan ke Sekwan, lalu nanti banmus menjadwalkan sidang paripurna. Dalam paripurna dibahas, hasilnya berupa keputusan dewan. Setelah itu, diajukan ke gubernur melalui bupati, kemudian turun lah SK. Baru bisa mengajukan pelantikan ketua dewan," paparnya.
Baca Juga: Gudang Rongsokan di Gersik Ludes Terbakar, Dua Anak Bos Tewas Terpanggang
Sebelumnya, sesuai yang diberitakan pergantian tersebut berdasarkan SK DPP PKB nomor 3013/DPP/01/VII/2020 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan DPRD Gresik. Dalam surat tersebut, DPP PKB memutuskan untuk mengganti Gus Yani sebagai Ketua DPRD Gresik.
Sebagai gantinya, partai itu menunjuk Abdul Qodir yang sebelumnya menjabat sebagai ketua Fraksi PKB DPRD Gresik.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
PKB 'Sentil' Kadernya di Komisi III DPR Usai Sebut OTT KPK Kampungan: Pak Hasbi Agak Keliru
-
PKB Kecam Aksi Carok Tewaskan Saksi Cabup Sampang: Merusak Demokrasi!
-
Cak Imin Digugat 2 Legislator PKB Gegara PAW, Sidang Perdana Digelar Hari Ini
-
Klaim Masih Kompak Dukung RK-Suswono, PKB Sebut Kader yang Membelot ke Pramono Bukan Pengurus
-
Cucun Ajak Kaum Muda Ikrarkan Sumpah Pemuda dengan Sepenuh Hati
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Momen Pilkada, Harga Emas Antam Langsung Melonjak
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
Terkini
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan