Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 24 Juli 2020 | 21:36 WIB
Fandi Ahmad Yani atau Gus Yani. (Istimewa)

SuaraJatim.id - Konstelasi politik menuju Pilkada Gresik semakin memanas. Bagaiamana tidak, Fandi Ahmad Yani yang merupakan kader PKB Gresik nekat mencalonkan dari partai lain. Padahal partai bentukan Presiden Gus Dur itu memiliki calon sendiri, Yakni mengusung Moh Qosim yang saat ini menjabat Wakil Bupati Gresik.

Sebagai konsekuensi, PKB mencopot Fandi Ahmad Yani atau Gus Yani dari Ketua DPRD Gresik. Selama ini, Gus Yani menanggapi dengan legowo. Ia rela melepaskan jabatan karena sudah bertekad maju sebagai calon bupati tahun depan.

Dikonfirmasi melalui Juru Bicara Gus Yani, Sururi mengatakan percopotan dari Ketua Dewan tidak menyurutkan maju sebagai calon bupati. Menurutnya banyak diantara basis di luar parpol PKB masih menghendaki Yani sebagai pimpinan.

"Terutama dari kalangan kiyai-kiyai dan para pemuda. Basis kita di akar rumput sempakin solid," kata Sururi saat dihubungi melalui selulernya, Jum'at (24/7/2020).

Baca Juga: Ketua Pansel Pernah Tolak Muafaq Maju Sebagai Calon Kakanwil Kemenag Gersik

Adapun, mekanisme pergantian Ketua DPRD diprediksi alot. Paslanya, mekanisme pergantian pimpinan diatur dalam Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Gresik. Yakni Partai politik yang bersangkutan berhak mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan DPRD. hal tersebut tertuang dalam pasal pasal 47 ayat (3).

Pernyataan dalam pasal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim.

Ia menjelaskan bahwa penggantian pimpinan dewan akan diputuskan dalam rapat Paripurna. Bahkan jadwal Paripurna tersebut ditentukan dalam rapat Badan Musyawarah. Rencananya digelar pada 6 Agustus mendatang.

"Prosesnnya masih panjang, ada tahaoan yang harus dielalui," tuturnya.

"Pertama mengusulan pergantian pimpinan ke Sekwan, lalu nanti banmus menjadwalkan sidang paripurna. Dalam paripurna dibahas, hasilnya berupa keputusan dewan. Setelah itu, diajukan ke gubernur melalui bupati, kemudian turun lah SK. Baru bisa mengajukan pelantikan ketua dewan," paparnya.

Baca Juga: Gudang Rongsokan di Gersik Ludes Terbakar, Dua Anak Bos Tewas Terpanggang

Sebelumnya, sesuai yang diberitakan pergantian tersebut berdasarkan SK DPP PKB nomor 3013/DPP/01/VII/2020 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan DPRD Gresik. Dalam surat tersebut, DPP PKB memutuskan untuk mengganti Gus Yani sebagai Ketua DPRD Gresik.

Sebagai gantinya, partai itu menunjuk Abdul Qodir yang sebelumnya menjabat sebagai ketua Fraksi PKB DPRD Gresik.

Kontributor : Amin Alamsyah

Load More