Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 27 Juli 2020 | 15:44 WIB
Ilustrasi prostitusi online. (dok polisi)

Dikutip dari Warta Mataram—jaringan Suara.com—Senin (15/6/2020), fotografer cabul tersebut juga memotret korban dalam keadaan bugil.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus tersebut terungkap karena laporan dari keluarga korban tertanggal 3 Juni 2020.

Berdasarkan laporan tersebut kemudian pihak kepolisian menangkap tersangka di rumahnya serta menyita beberapa barang bukti.

Setelah diproses, barulah terungkap bahwa model cantik tersebut rela melakukan foto bugil lantaran terikat kontrak.

Baca Juga: Usia 56 Tahun Jadi Model Bikini, Wanita Ini Manfaatin Pacar yang Sudah Tua?

Kontrak tersebut hanyalah modus pelaku yang berisi bahwa korban akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 60 juta apabila melanggar, serta korban akan dijadikan pacar dan harus rela disetubuhi.

Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun kurungan.

Serta Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancam dengan hukuman satu tahun hingga 12 tahun penjara.

Load More