Pebriansyah Ariefana
Senin, 27 Juli 2020 | 16:47 WIB
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

“Jadi pelaku ini ketika pulang dalam keadaan mabuk, hasratnya naik dan ingin bersetubuh dengan perempuan. Hingga akhirnya sang adik yang jadi pelampiasan,” lanjutnya.

Saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Selasa(21/7/2020) lalu, ND hanya tertunduk lesu.

ND hanya diam seribu bahasa ketika ditanya oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengapa tega mencabuli adik kandung sendiri.

Akibat perbuatannya, ND terncam maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Anak Gadis 8 Tahun Diperkosa Kakak, Hamil dan Lahirkan Bayi Prematur

Kini, polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat itu. Kini, akibat perbuatannya ND dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Th 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.

Anak ini juga diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Load More