Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 30 Juli 2020 | 05:59 WIB
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra. (Antara)

Dalam konferensi pers itu, Kapuspenkum Hari Setiyono juga menjelaskan bahwa tidak terjadi lobi antara pengacara Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna seperti isu yang beredar di media sosial.

"Tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kajari Jakarta Selatan sehingga klarifikasinya/pemeriksaannya dihentikan," katanya.

Hari menambahkan pertemuan tersebut terjadi karena senior dari Kajari Jakarta Selatan berkunjung ke ruangan Kajari sambil membawa serta Anita Kolopaking.

"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini menerima tamu seniornya datang bertamu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ternyata seniornya ini membawa orang. Barulah dikenalkan ini Ibu Anita Kolopaking," katanya.

Baca Juga: Foto Bareng dengan Djoko Tjandra, Kejagung Copot Jabatan Jaksa Pinangki

Hari juga menegaskan Kajari Jakarta Selatan sudah mengatakan akan terus melanjutkan proses eksekusi terhadap Djoko Soegiarto Tjandra.

Sumber: Antara

Load More