Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 04 Agustus 2020 | 11:35 WIB
fetish kain jarik (Twitter)

SuaraJatim.id - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau agar para korban kasus fetish kain jarik berkedok riset yang dilakukan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya berinisial G agar lapor ke polisi.

Mencuatnya kasus ini di media sosial, Polda Jatim telah membuka posko pengaduan secara langsung melalui nomer telepon 082143578532.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim membuka layanan posko pengaduan secara langsung melalui nomor telepon 082143578532,” ujarnya seperti diwartakan Beritajatim.com--jaringan Suara.com, kemarin.

Dia pun berharap dibukanya posko pengaduan tersebut bisa memberikan jalur khusus agar para korban bisa terlindungi dan bisa dirahasiakan identitasnya untuk program perlindungan saksi awal.

Baca Juga: Parah, Foto Korban Fetish Gilang Jadi Bahan Bercandaan dan Dibuat Mainan

Truno mengakui pihaknya kesulitan mengembangkan kasus ini karena terbatasnya saksi dari para korban.

Pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Unair dengan membuka posko pengaduan. Ada 15 orang yang mengadu menjadi korban tapi masih sumir karena tidak mencantumkan identitasnya secara jelas.

Hingga saat ini Polda Jatim masih melakukan penyelidikan terkait kasus fetish kain jarik berkedok riset tersebut. Untuk itu Truno mengimbau para korban untuk segera melapor agar kasus tersebut segera tuntas.

“Terduga pelaku masih belum dipanggil karena masih penyelidikan. Penyelidikan masih awal. Dengan pengaduan, penyelidikan lebih fokus untuk mengumpulkan alat bukti sehingga kami bisa melakukan penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga: DPR soal Kasus Fetish Kain Jarik Gilang: Harus Diproses Secara Hati-hati

Load More