SuaraJatim.id - Pria paruh baya bernama Samlan (69) terpaksa harus menghabiskan masa tuanya di penjara setelah ditangkap polisi.
Tersangka dicokok polisi lantaran telah membunuh istrinya Arbaiyah di kediamannya, Jalan Diponegiri, Lorong Kenangan Lama, RT 024 Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Minggu (2/8/2020).
Seperti dikutip Suara.com dari Metrojambi.com, Selasa (4/8/2020), motif Samlan menganiaya istrinya hingga tewas karena kesal tidak diberi uang Rp 20 ribu. Lantarn permintaannya tak dituruti, korban lalu dipukuli oleh suaminya dengan menggununakan kayu.
Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Jan Manto Hasiholanmengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 05.00 WIB. Pelaku yang saat itu baru bangun tidur, meminta uang Rp 20 ribu kepada istrinya yang sudah bersiap untuk berangkat kerja di pabrik pinang yang berada di wilayah Pembengis.
Ditambahkannya, pelaku yang kesal dan emosi langsung mengambil papan sepanjang lebih kurang 92 sentimeter yang ada di dalam rumah. Papan tersebut, kata Jan Manto dipukulkan pelaku kepada korban berulang kali.
“Usai kejadian pelaku langsung pergi ke rumah ketua RT, memberitahukan bahwa ia bertengkar dengan korban,” kata Jan Manto.
Setelah mendengar pengakuan pelaku, ketua RT lantas pergi ke rumah korban. Tidak lama kemudian, pelaku juga menyusul pulang ke rumah.
Namun sesampainya di rumah, pelaku mendapati korban sudah tidak ada, karena sudah dibawa menggunakan ambulans untuk mendapatkan pertolongan. Pelaku kemudian mengambil air untuk membersihkan darah yang berceceran di rumah.
Tidak lama kemudian, warga beramai-ramai mendatangi rumah pelaku, meminta agar pelaku segera kembali ke rumah ketua RT. Pelaku pun menuruti permintaan warga. Tidak lama setelah ia kembali ke rumah ketua RT, petugas kepolisian datang untuk mengamankannya.
Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Suami di Jombang Bunuh Istri Lalu Bacok Anak
Jan Manto mengatakan, menurut keterangan dokter yang melakukan pemeriksaan, korban mengalami luka serius di bagian kepala, sehingga mengakibatkan meninggal dunia.
“Saat ini pelaku kita amankan guna proses lebih lanjut,” kata dia.
Berita Terkait
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan
-
Nijiro Murakami Ngaku Aniaya Mantan Kekasih di Persidangan Tanpa Bantahan
-
Nijiro Murakami Terseret Dugaan Penganiayaan, Kasus Dilimpahkan ke Jaksa
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang
-
Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf
-
Siasat Lemparan 920 Butir Dobel L ke Lapas Blitar Gagal Total
-
Misteri Bayi Berbalut Jilbab yang Ditinggalkan di Depan Panti Asuhan di Ngawi
-
Gubernur Jatim & Deputi Bank Indonesia Lepas Gowes Nusantara 2026 HUT ke-73 BI, Apresiasi Sinergitas