Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 05 Agustus 2020 | 12:59 WIB
Ilustrasi sidang di PN Surabaya. [Berita Jatim]

SuaraJatim.id - Satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara ada 9 pegawai PN Surabaya lainnya yang reaktif dari hasil rapid test.

Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan bahwa sumber penularan salah satu hakim yang positif tersebut ternyata bukan berasal dari lingkungan pengadilan. Sang hakim tertular ketika pulang ke kampung halamannya.

"Hakim itu tertular saat yang bersangkutan cuti pulang kampung ke Jawa Barat," kata Ginting kepada SuaraJatim.id, Rabu (5/8/2020).

Hakim itu, lanjut Ginting, sudah mengambil cuti sejak 2 pekan lalu.

Baca Juga: Rekor Baru, Angka Kematian Covid-19 RI Tertinggi Tercatat di Bengkulu

Selama pengambilan masa cuti itu dia pulang ke Jawa Barat menemui keluarganya yang kebetulan bertepatan dengan perayaan Idul Adha.

Pun ketika berangkat naik pesawat, sebagai syarat izin pemberangkatan hakim itu sudah melakukan rapid tes.

Sehingga sumber penularan bukan berasal dari pengadilan melainkan diduga dari kampung halamannya.

"Dia naik pesawat sudah rapid. Jadi bukan di Surabaya tertularnya," lanjutnya.

Hakim tersebut saat ini tengah menjalani perawatan di Jawa Barat. Apabila sudah dinyatakan sembuh dan sehat baru diperbolehkan kembali lagi ke Surabaya untuk beraktivitas.

Baca Juga: Tak Terapkan Kapasitas 50 Persen, Tiga Kantor di DKI Ditutup Sementara

"Iya menjalani perawatan di kampung halamannya sana saat ini," katanya.

Sementara itu, untuk kesembilan pegawai yang reaktif sudah melaksanakan tes swab.

Saat ini mereka menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.

"Mereka sudah diminta untuk isolasi mandiri di rumah sambil menunggu hasil swab nya keluar," ucapnya.

Sementara itu sidang di PN Surabaya tetap berjalan seperti biasa. Namun, ada pengetatan dalam protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19.

"(Sidang) tetap berjalan seperti biasa. Protokol kesehatan juga tetap berjalan seperti biasa dengan pengetatan. Kami ingin memutus rantai penularan Covid-19," kata Ginting.

Ginting menyebut, di PN Surabaya sudah menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer. Para pengunjung juga diwajibkan memakai masker.

"Ketika memasuki lingkungan pengadilan di pintu masuk juga sudah di cek suhu tubuhnya menggunakan thermal gun," jelasnya.

Untuk jalannya sidang yang berlangsung seperti biasa, di dalam ruangan akan di batasi dengan audiens atau pengunjung sebanyak 50 persen saja atau separuhnya.

"Kami tetap mengindahkan protokol Covid-19, ruangan di dalam sidang di batasi. Semua dilakukan untuk memutus rantai penularan," ucapnya.

Kontributor : Arry Saputra

Load More