Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 14 Agustus 2020 | 15:40 WIB
Suasana demonstrasi tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di depan DPRD Kota Malang, Jatim, Jumat (14/8/2020). [Suara.com/Aziz Ramadani]

Berikan hak normatif buruh, serta jaminan sosial kesehatan. Hentikan sistem kerja kontrak dan outsourcing.

Tolak komersialisasi pendidikan, dan wujudkan pendidikan bervisi kerakyatan.

Hentikan eksploitasi besar-besaran terhadap lingkungan hidup serta kembalikan sanksi pidana dan ganti rugi kepada pelaku usaha.

Wujudkan kebebasan berserikat, berkumpul, berorganisasi, dan menyatakan pendapat bagi rakyat.

Baca Juga: Dihadang Kawat Berduri, Ratusan Buruh Tak Bisa Demo saat Ada Jokowi di MPR

Kontributor : Aziz Ramadani

Load More