SuaraJatim.id - Polresta Malang menangkap paksa pria yang merampas jenazah dan mencium jenazah COVID-19, AS di rumahnya di Jalan Mayjend Sungkono, Buring, Kota Malang, Selasa, (18/8/2020). AS terancam dijerat dengan pasal berlapis akibat aksi nekat yang dia lakukan.
AS membuka kantong jenazah di salah satu rumah sakit di Malang. Kemudian mencium jenazah itu.
Videonya kemudian menyebar luas dan viral di media sosial dengan durasi 2.42 menit.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa AS bukan keluarga ini dia kerabat dari jenazah Covid-19 yang merupakan warga Buring, Kota Malang. Jika hasil penyidikan AS terbukti bersalah maka dia akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Kami akan lakukan penegakan karena melanggar hukum pasal 212 dan 214 ayat 1 KUHP tentang melawan petugas yang sedang melakukan tugas. Dia juga melanggar pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina. Ini menghalangi petugas. Juga kita kenakan UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” papar Leonardus seperti dilansir BeritaJatim.com.
Leonardus mengatakan, dalam kasus ini memang polisi lebih mengedepankan persuasif dan humanis. Polisi akan memberikan pemahaman bahwa aksi nekat AS tidak seharusnya dilakukan. Namun, bila hasil penyidikan berkembang bukan tidak mungkin kasusnya akan dilanjut ke gelar perkara.
“Utamanya adalah menyelamatkan kesehatan dia dulu, penegakan hukum itu ultimum remedium itu belakangan hal terakhir. Kami ingin memberikan pencerahan dan pemahaman ke masyarakat bahwa hal ini salah jangan diulang lagi. Saya tidak terlalu kaku dalam hal ini,” kata Leonardus.
Leonardus menyebut, usai dijemput paksa AS langsung menjalani rapid test dan swab test. Menurutnya, aksi nekat AS harus ditangani dengan serius.
Sebab, bila aksi serupa dibiarkan bukan tidak mungkin masyarakat akan meniru aksi nekat AS.
Baca Juga: Kronologis Pria Pencium Jenazah COVID-19 Ditangkap Polisi dan Tentara
“Kami ingin memberi pesan pada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, percaya kepada medis dan rumah sakit yang menyatakan jenazah positif. Dan bila harus dilakukan pemulasaraan jenazah, saya minta masyarakat tidak melakukan perebutan jenazah,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Pecinan Kota Malang dan Luka Panjang Etnis Tionghoa Pasca G30S
-
Ketua DPRD Kota Malang Prihatin Banyak Korban Luka saat Demo Tolak RUU TNI: Nyawa Tak Bisa Diganti!
-
Aksi Tolak RUU TNI Meluas, Gedung DPRD Kota Malang Terbakar
-
Kekayaan Amithya Ratnanggani: Ketua DPRD Kota Malang yang Temui Massa Aksi 'Indonesia Gelap'
-
Sosok Amithya Ketua DPRD Kota Malang, Politisi yang Temui Massa Demo Indonesia Gelap
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Misteri Pria Ber-sweater Hitam: Jasad Tanpa Identitas Mengambang di Arus Dam Rolak 9 Mojokerto
-
Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan
-
Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar
-
Penjual Es Hingga Penjaga Warkop Ikut Diciduk Polisi Saat Demo di Grahadi
-
Indonesia Sekarat! Amuk Massa di Grahadi dan Meme Kowarso yang Membakar Surabaya