SuaraJatim.id - Polresta Malang menangkap paksa pria yang merampas jenazah dan mencium jenazah COVID-19, AS di rumahnya di Jalan Mayjend Sungkono, Buring, Kota Malang, Selasa, (18/8/2020). AS terancam dijerat dengan pasal berlapis akibat aksi nekat yang dia lakukan.
AS membuka kantong jenazah di salah satu rumah sakit di Malang. Kemudian mencium jenazah itu.
Videonya kemudian menyebar luas dan viral di media sosial dengan durasi 2.42 menit.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa AS bukan keluarga ini dia kerabat dari jenazah Covid-19 yang merupakan warga Buring, Kota Malang. Jika hasil penyidikan AS terbukti bersalah maka dia akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Kami akan lakukan penegakan karena melanggar hukum pasal 212 dan 214 ayat 1 KUHP tentang melawan petugas yang sedang melakukan tugas. Dia juga melanggar pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina. Ini menghalangi petugas. Juga kita kenakan UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” papar Leonardus seperti dilansir BeritaJatim.com.
Leonardus mengatakan, dalam kasus ini memang polisi lebih mengedepankan persuasif dan humanis. Polisi akan memberikan pemahaman bahwa aksi nekat AS tidak seharusnya dilakukan. Namun, bila hasil penyidikan berkembang bukan tidak mungkin kasusnya akan dilanjut ke gelar perkara.
“Utamanya adalah menyelamatkan kesehatan dia dulu, penegakan hukum itu ultimum remedium itu belakangan hal terakhir. Kami ingin memberikan pencerahan dan pemahaman ke masyarakat bahwa hal ini salah jangan diulang lagi. Saya tidak terlalu kaku dalam hal ini,” kata Leonardus.
Leonardus menyebut, usai dijemput paksa AS langsung menjalani rapid test dan swab test. Menurutnya, aksi nekat AS harus ditangani dengan serius.
Sebab, bila aksi serupa dibiarkan bukan tidak mungkin masyarakat akan meniru aksi nekat AS.
Baca Juga: Kronologis Pria Pencium Jenazah COVID-19 Ditangkap Polisi dan Tentara
“Kami ingin memberi pesan pada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, percaya kepada medis dan rumah sakit yang menyatakan jenazah positif. Dan bila harus dilakukan pemulasaraan jenazah, saya minta masyarakat tidak melakukan perebutan jenazah,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Dua Ruangan RSSA Malang Terbakar, Api Padam dalam 1,5 Jam
-
Pecinan Kota Malang dan Luka Panjang Etnis Tionghoa Pasca G30S
-
Ketua DPRD Kota Malang Prihatin Banyak Korban Luka saat Demo Tolak RUU TNI: Nyawa Tak Bisa Diganti!
-
Aksi Tolak RUU TNI Meluas, Gedung DPRD Kota Malang Terbakar
-
Kekayaan Amithya Ratnanggani: Ketua DPRD Kota Malang yang Temui Massa Aksi 'Indonesia Gelap'
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
Terkini
-
Gapasdap Usulkan Infrastruktur Ketapang-Gilimanuk Masuk Proyek Strategis Nasional
-
Modal Restu Dukun Jarah 36 Lokasi di Surabaya, Maling Motor Keok Didor di Makam Rangkah
-
Ponpes di Kediri Terbakar Usai Ibadah Magrib, Diduga akibat Korsleting Listrik
-
Demi Selamatkan Kambing Kesayangan, Kakek 80 Tahun di Jombang Pulang Tinggal Nama
-
Nekat Salip Mobil Berujung Maut, Siswi di Madiun Meregang Nyawa di Aspal