SuaraJatim.id - Polresta Malang menangkap paksa pria yang merampas jenazah dan mencium jenazah COVID-19, AS di rumahnya di Jalan Mayjend Sungkono, Buring, Kota Malang, Selasa, (18/8/2020). AS terancam dijerat dengan pasal berlapis akibat aksi nekat yang dia lakukan.
AS membuka kantong jenazah di salah satu rumah sakit di Malang. Kemudian mencium jenazah itu.
Videonya kemudian menyebar luas dan viral di media sosial dengan durasi 2.42 menit.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa AS bukan keluarga ini dia kerabat dari jenazah Covid-19 yang merupakan warga Buring, Kota Malang. Jika hasil penyidikan AS terbukti bersalah maka dia akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Kami akan lakukan penegakan karena melanggar hukum pasal 212 dan 214 ayat 1 KUHP tentang melawan petugas yang sedang melakukan tugas. Dia juga melanggar pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina. Ini menghalangi petugas. Juga kita kenakan UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” papar Leonardus seperti dilansir BeritaJatim.com.
Leonardus mengatakan, dalam kasus ini memang polisi lebih mengedepankan persuasif dan humanis. Polisi akan memberikan pemahaman bahwa aksi nekat AS tidak seharusnya dilakukan. Namun, bila hasil penyidikan berkembang bukan tidak mungkin kasusnya akan dilanjut ke gelar perkara.
“Utamanya adalah menyelamatkan kesehatan dia dulu, penegakan hukum itu ultimum remedium itu belakangan hal terakhir. Kami ingin memberikan pencerahan dan pemahaman ke masyarakat bahwa hal ini salah jangan diulang lagi. Saya tidak terlalu kaku dalam hal ini,” kata Leonardus.
Leonardus menyebut, usai dijemput paksa AS langsung menjalani rapid test dan swab test. Menurutnya, aksi nekat AS harus ditangani dengan serius.
Sebab, bila aksi serupa dibiarkan bukan tidak mungkin masyarakat akan meniru aksi nekat AS.
Baca Juga: Kronologis Pria Pencium Jenazah COVID-19 Ditangkap Polisi dan Tentara
“Kami ingin memberi pesan pada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, percaya kepada medis dan rumah sakit yang menyatakan jenazah positif. Dan bila harus dilakukan pemulasaraan jenazah, saya minta masyarakat tidak melakukan perebutan jenazah,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Kota Malang Prihatin Banyak Korban Luka saat Demo Tolak RUU TNI: Nyawa Tak Bisa Diganti!
-
Aksi Tolak RUU TNI Meluas, Gedung DPRD Kota Malang Terbakar
-
Kekayaan Amithya Ratnanggani: Ketua DPRD Kota Malang yang Temui Massa Aksi 'Indonesia Gelap'
-
Sosok Amithya Ketua DPRD Kota Malang, Politisi yang Temui Massa Demo Indonesia Gelap
-
UMK Malang Naik 6 Persen, Pj Wali Kota Ingatkan Perusahaan Tak Lakukan PHK
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Polres Pasuruan Tutup 3 Perlintasan Kereta Api Jelang Nataru, Akses Mobil Dibatasi!
-
Gubernur Khofifah Resmikan OPOP Training Center ITS Surabaya, Dongkrak Produk Pesantren Jatim
-
Dalih Belajar Agama Terbongkar, WNA Amerika Dideportasi dari Tulungagung
-
Kasus Polisi Bunuh Mahasiswi UMM Diduga Motif Harta, Keluarga Bantah Korban Hamil!
-
BP BUMN dan Danantara Lepas 1.000 Relawan Kemanusiaan dari Medan