SuaraJatim.id - Polresta Malang menangkap paksa pria yang merampas jenazah dan mencium jenazah COVID-19, AS di rumahnya di Jalan Mayjend Sungkono, Buring, Kota Malang, Selasa, (18/8/2020). AS terancam dijerat dengan pasal berlapis akibat aksi nekat yang dia lakukan.
AS membuka kantong jenazah di salah satu rumah sakit di Malang. Kemudian mencium jenazah itu.
Videonya kemudian menyebar luas dan viral di media sosial dengan durasi 2.42 menit.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa AS bukan keluarga ini dia kerabat dari jenazah Covid-19 yang merupakan warga Buring, Kota Malang. Jika hasil penyidikan AS terbukti bersalah maka dia akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Kami akan lakukan penegakan karena melanggar hukum pasal 212 dan 214 ayat 1 KUHP tentang melawan petugas yang sedang melakukan tugas. Dia juga melanggar pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina. Ini menghalangi petugas. Juga kita kenakan UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” papar Leonardus seperti dilansir BeritaJatim.com.
Leonardus mengatakan, dalam kasus ini memang polisi lebih mengedepankan persuasif dan humanis. Polisi akan memberikan pemahaman bahwa aksi nekat AS tidak seharusnya dilakukan. Namun, bila hasil penyidikan berkembang bukan tidak mungkin kasusnya akan dilanjut ke gelar perkara.
“Utamanya adalah menyelamatkan kesehatan dia dulu, penegakan hukum itu ultimum remedium itu belakangan hal terakhir. Kami ingin memberikan pencerahan dan pemahaman ke masyarakat bahwa hal ini salah jangan diulang lagi. Saya tidak terlalu kaku dalam hal ini,” kata Leonardus.
Leonardus menyebut, usai dijemput paksa AS langsung menjalani rapid test dan swab test. Menurutnya, aksi nekat AS harus ditangani dengan serius.
Sebab, bila aksi serupa dibiarkan bukan tidak mungkin masyarakat akan meniru aksi nekat AS.
Baca Juga: Kronologis Pria Pencium Jenazah COVID-19 Ditangkap Polisi dan Tentara
“Kami ingin memberi pesan pada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, percaya kepada medis dan rumah sakit yang menyatakan jenazah positif. Dan bila harus dilakukan pemulasaraan jenazah, saya minta masyarakat tidak melakukan perebutan jenazah,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Kota Malang Prihatin Banyak Korban Luka saat Demo Tolak RUU TNI: Nyawa Tak Bisa Diganti!
-
Aksi Tolak RUU TNI Meluas, Gedung DPRD Kota Malang Terbakar
-
Kekayaan Amithya Ratnanggani: Ketua DPRD Kota Malang yang Temui Massa Aksi 'Indonesia Gelap'
-
Sosok Amithya Ketua DPRD Kota Malang, Politisi yang Temui Massa Demo Indonesia Gelap
-
UMK Malang Naik 6 Persen, Pj Wali Kota Ingatkan Perusahaan Tak Lakukan PHK
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Holding UMi Jadi Jawaban Atas Akses Pembiayaan Terintegrasi bagi Para Pelaku Usaha Mikro
-
BRILink Agen Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia, Transaksi Capai Rp420 Triliun
-
Tolak Rekrutmen Manajer KDMP: Protes Massal Pengurus Koperasi Desa Merah Putih ke DPRD Blitar
-
Sembilan Tahun Sembunyi, Jejak Sang Penipu Mebel Terhenti di Kapas Krampung Surabaya
-
Penjual Tempe Probolinggo Tak Berdaya Motornya Dirampas Begal Bercelurit