SuaraJatim.id - AS akhirnya menyesal sudah mencium jenazah COVID-19 yang merupakan anggota keluarganya. Lelaki 53 tahun itu mengaku terlalu sayang dengan saudaranya itu.
AS merupakan warga Jalan Mayjend Sungkono, Buring, Kota Malang. Dia mencium dan nekat merebut jenazah Covid-19 yang tak lain merupakan kerabat dekatnya.
Akibat perbuatan nekatnya itu, AS ditetapkan tersangka oleh Polresta Malang Kota.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan AS dijerat dengan pasal 93 nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun.
Baca Juga: Jemput Paksa Jenazah Covid-19, Ini Hasil Tes Usap 15 Warga Bengkong Batam
Selama pemeriksaan AS mengaku menyesali perbuatanya karena sempat menolak pemakaman dengan prosedur Covid-19.
“Selama pemeriksaan oleh polisi dia mengakui menyesali perbuatannya. Katanya sebenarnya tidak ada niatan untuk melawan petugas. Karena memang ada hubungan dekat dengan jenazah makanya dia merasa spontan. Makanya dia menolak dikubur secara prosedur Covid-19,” ujar Azi, Sabtu, (22/8/2020) kemarin.
AS merasa pasien tidak terinfeksi Covid-19. Saat jenazah akan diproses dengan prosedur Covid-19 tiba-tiba dia menghampiri jenazah dan membuka kantong jenazah kemudian menciumnya.
Meski sempat terjadi friksi, jenazah pada akhirnya tetap dimakamkan dengan protokol kesehetan pencegahan Covid-19.
“Dia mengaku tidak mendengarkan arahan medis, tiba-tiba langsung buka jenasah dan menciumnya. Tapi meski sempat terjadi perebutan, proses pemulasaran jenazah tetap sesuai protokol COVID-19,” kata Azi.
Baca Juga: Anies Bakal Pidanakan Orang yang Bawa Paksa Jenazah Covid-19
Saat ini AS telah dipulangkan, meski berstatus tahanan. Dia tidak ditahan karena masa hukuman di bawah satu tahun dan bukan pasal pengecualian.
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan