Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 25 Agustus 2020 | 15:36 WIB
Ilustrasi PNS bekerja. (Antara)

"Surat Edaran dikeluarkan mulai kemarin dan sudah ada beberapa OPD yang menerapakan. Jadi kan begini pimpinan OPD ini kan menindaklanjuti dari surat edaran wali kota tersebut, tentunya dengan mempertimbangkan beban kerja dari masing-masing OPD. Nantinya para karyawan atau staf ini diberikan surat perintah, dia WFH, per shift, atau seperti apa," pungkasnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More