Pebriansyah Ariefana
Kamis, 27 Agustus 2020 | 17:50 WIB
Seorang warga Surabaya berusia 27 tahun, Dwi Agus Wijaya memamerkan kelamin atau alat vitalnya ke pengendara mobil yang disetir seorang perempuan.(dok polisi)

SuaraJatim.id - Seorang warga Surabaya berusia 27 tahun, Dwi Agus Wijaya memamerkan kelamin atau alat vitalnya ke pengendara mobil yang disetir seorang perempuan. Aksi pemer alat vital itu dilakukan jika si pengendara mobil itu tidak memberikan uang.

Agus Wijaya pun ditangkap polisi lantaran kerap melakukan pemerasan apabila tak diberi uang dengan cara pamer kemaluannya. Perilaku yang cukup meresahkan tersebut ia lakukan di jalanan Kota Surabaya.

Terakhir kali dia melakukan hal itu di Jalan Mayjen Yono Suwoyo depan Fair Ground Graha Famili.

Ia langsung diamankan di lokasi dan di bawa menuju Polsek Wiyung untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Apakah Kondom Diperlukan Saat Melakukan Seks Oral?

"Sudah kami tangkap itu mas kemarin Rabu, sekarang kami tahan dia karena meresahkan pengguna jalan. Banyak warga yang laporan ke kami" ujar Rasyad saat dihubungi SuaraJatim.id, Kamis (27/8/2020).

Agus Wijaya warga Keputran Panjunan, Surabaya. Dia bekerja seorang kuli bangunan.

Rasyad mengatakan dalam melakukan aksinya, Agus mengetok jendela mobil di traffic Light.

Dia meminta sejumlah uang kepada korban. Nilainya beragam, mulai Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

"Kalau nggak di kasih, tersangka ini nekat menunjukkan kemaluannya dihadapan korbannya. Korban yang merasa risih ya terpaksa harus memberinya uang," ungkap Rasyad.

Baca Juga: Ritual Obati Penyakit Kelamin Bantuan Gaib, Harto Sodomi Pemuda Tanggung

Dalam memilih korban, Agus mencari sasaran seorang perempuan. Korbannya pun sudah cukup banyak hingga dia menjadi bahan pembicaraan.

"Korban yang di pilih rata-rata itu perempuan dan sudah cukup banyak. Waktu itu ada korban yang berani melapor akhirnya kami tangkap," ujarnya.

Di sisi lain, ternyata Agus sudah pernah ditangkap oleh Polsek Tegalsari atas kasus yang sama pada 2018 lalu. Tentunya ia tak kapok dengan perbuatannya tersebut.

"Pelaku sudah kami tahan sekarang ditahanan Mapolsek Wiyung Surabaya. Kami jerit Pasal 386 KUHP tentang pemerasan dan juncto pasal 281 KUHP tentang asusila di muka umum," pungkas Rasyad.

Kontributor : Arry Saputra

Load More