Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Sabtu, 29 Agustus 2020 | 05:36 WIB
Polres Sampang saat menggelandang tersangka kasus narkoba, Jumat (28/8/2020). (Antara)

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus penangkapan MT.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus santri dituding membawa sabu sempat ramai di media sosial. Aksi penangkapan berujung dugaan penyekapan polisi menjadi latar belakang isu tersebut.

Padahal berdasrakan kejadian tersebut terungkap pihak pondok pesantren menyelamatkan anggota polisi dari amukan massa di tengah situasi yang tidak kondusif saat itu. (Antara)

Baca Juga: 6 Bulan Beroperasi, Sindikat Pengedar Tembakau Gorila Raup Miliaran Rupiah

Load More