Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 01 September 2020 | 05:05 WIB
Tersangka AY ditangkap petugas setelah membuat laporan palsu soal kebakaran di Jalan Jetis, Wonokromo, Surabaya. [Ist]

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu buah handpone dan juga nomor milik tersangka sebagai sarana membuat laporan palsu.

Tersangka terancam dijerat Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Wali Kota Risma Kerahkan Anak Buahnya Selidiki Terbakarnya Toko Elektronik

Load More