SuaraJatim.id - Seorang wanita muda berinisial PP (21) melontarkan ucapan yang menggemparkan aparat Polres Bojonegoro ketika menggelar rilis sejumlah kasus narkoba pada Kamis (10/9/2020) kemarin.
PP mengaku tidak kapok meski telah tertangkap basah saat sedang mengonsumi narkoba. Pengakuan itu disampaikan ketika ditanya langsung Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan yang memimpi rilis kasus terseubut.
“Tidak kapok pak, enak kok,” kata wanita itu seperti dikutip Suara.com dari Beritajatim.com.
Selain meringkus PP, aparat Satnarkoba Polres Bojonegoro juga menangkap empat tersangka lain dalam operasi yang digelar mulai 24 Agustus hingga 4 September 2020. Dari kelima kasus tersebut sebanyak 0,66 gram sabu dan 8,32 gram ganja disita sebagai barang bukti.
Empat tersangka itu di antaranya adalah AN (46), AW (42), RJ (20) dan SG (27).
“Kelima kasus tersebut dengan laporan polisi yang berbeda-beda. Para tersangka rata-rata mendapatkan narkotika dari pengedar di Surabaya,” ujar Budi.
Satu paket sabu-sabu oleh tersangka dibeli seharga Rp 200 ribu. Tersangka AN mengaku mengkonsumsi narkotika karena ingin mencoba. Dia membeli sabu-sabu dari hasil menjaga parkir selama dua hari.
“Penghasilan dua hari dari uang parkir saya belikan (sabu),” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 144 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dalam pasal tersebut berbunyi, "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sinkat lima tahun kurungan, dan paling lama 20 tahun kurungan dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar."
Baca Juga: Akhirnya, Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi
Kemudian juga disangka Pasal 112 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, "setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dipidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp800 juta maksimal Rp8 miliar."
Serta Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, "setiap penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama empat tahun."
Berita Terkait
-
Gurita Narkoba Dewi Astutik: Edarkan Sabu Lintas Benua, Tembus Brasil dan Ethiopia
-
Terungkap Jejak Licin Dewi Astutik, Ratu Narkoba Rp5 T Buronan Dua Negara
-
Siapa Pria Misterius di Samping Ratu Narkoba Dewi Astutik Saat Digerebek di Kamboja?
-
Gudang Narkoba dan Senpi di Apartemen Mewah Tangerang Terbongkar, 'Koleksi' Pelaku Bikin Ngeri
-
Tampang Dewi Astutik, Buron Elite Narkoba Rp5 T, Terkulai di Kamboja Usai Sering Ganti Penampilan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak
-
Bubuk Mercon Diduga Penyebab Ledakan di Pacitan, 3 Rumah Hancur!
-
Heboh Ledakan Hancurkan 3 Rumah di Pacitan, Sejumlah Warga Luka-luka
-
BRI Perluas Layanan Lewat AgenBRILink untuk Akses Keuangan Merata, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Gubernur Khofifah Sapa Warga di Pasar Murah Bangkalan: Logistik Masyarakat Jelang Nataru Dipenuhi