Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 11 September 2020 | 10:18 WIB
Para tersangka kasus narkoba yang ditangkap Polres Bojonegoro. (Beritajatim.com).

SuaraJatim.id - Seorang wanita muda berinisial PP (21) melontarkan ucapan yang menggemparkan aparat Polres Bojonegoro ketika menggelar rilis sejumlah kasus narkoba pada Kamis (10/9/2020) kemarin.

PP mengaku tidak kapok meski telah tertangkap basah saat sedang mengonsumi narkoba. Pengakuan itu disampaikan ketika ditanya langsung Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan yang memimpi rilis kasus terseubut.

“Tidak kapok pak, enak kok,” kata wanita itu seperti dikutip Suara.com dari Beritajatim.com.

Selain meringkus PP, aparat Satnarkoba Polres Bojonegoro juga menangkap empat tersangka lain dalam operasi yang digelar mulai 24 Agustus hingga 4 September 2020. Dari kelima kasus tersebut sebanyak 0,66 gram sabu dan 8,32 gram ganja disita sebagai barang bukti.

Baca Juga: Akhirnya, Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi

Empat tersangka itu di antaranya adalah AN (46), AW (42), RJ (20) dan SG (27).

“Kelima kasus tersebut dengan laporan polisi yang berbeda-beda. Para tersangka rata-rata mendapatkan narkotika dari pengedar di Surabaya,” ujar Budi.

Satu paket sabu-sabu oleh tersangka dibeli seharga Rp 200 ribu. Tersangka AN mengaku mengkonsumsi narkotika karena ingin mencoba. Dia membeli sabu-sabu dari hasil menjaga parkir selama dua hari.

“Penghasilan dua hari dari uang parkir saya belikan (sabu),” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 144 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dalam pasal tersebut berbunyi, "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sinkat lima tahun kurungan, dan paling lama 20 tahun kurungan dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar."

Baca Juga: TOK! BNN DKI Kabulkan Rehabilitasi Reza Artamevia

Kemudian juga disangka Pasal 112 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, "setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dipidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp800 juta maksimal Rp8 miliar."

Serta Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi,  "setiap penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama empat tahun."

Load More