SuaraJatim.id - Seorang wanita muda berinisial PP (21) melontarkan ucapan yang menggemparkan aparat Polres Bojonegoro ketika menggelar rilis sejumlah kasus narkoba pada Kamis (10/9/2020) kemarin.
PP mengaku tidak kapok meski telah tertangkap basah saat sedang mengonsumi narkoba. Pengakuan itu disampaikan ketika ditanya langsung Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan yang memimpi rilis kasus terseubut.
“Tidak kapok pak, enak kok,” kata wanita itu seperti dikutip Suara.com dari Beritajatim.com.
Selain meringkus PP, aparat Satnarkoba Polres Bojonegoro juga menangkap empat tersangka lain dalam operasi yang digelar mulai 24 Agustus hingga 4 September 2020. Dari kelima kasus tersebut sebanyak 0,66 gram sabu dan 8,32 gram ganja disita sebagai barang bukti.
Empat tersangka itu di antaranya adalah AN (46), AW (42), RJ (20) dan SG (27).
“Kelima kasus tersebut dengan laporan polisi yang berbeda-beda. Para tersangka rata-rata mendapatkan narkotika dari pengedar di Surabaya,” ujar Budi.
Satu paket sabu-sabu oleh tersangka dibeli seharga Rp 200 ribu. Tersangka AN mengaku mengkonsumsi narkotika karena ingin mencoba. Dia membeli sabu-sabu dari hasil menjaga parkir selama dua hari.
“Penghasilan dua hari dari uang parkir saya belikan (sabu),” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 144 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dalam pasal tersebut berbunyi, "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sinkat lima tahun kurungan, dan paling lama 20 tahun kurungan dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar."
Baca Juga: Akhirnya, Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi
Kemudian juga disangka Pasal 112 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, "setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dipidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp800 juta maksimal Rp8 miliar."
Serta Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, "setiap penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama empat tahun."
Berita Terkait
-
Dibongkar Beby Prisillia, Onadio Leonardo Bebas Rehabilitasi Narkoba Besok
-
Rekayasa Oknum! Ammar Zoni Tuntut Bukti CCTV Rutan, Sebut Jadi Kunci Kebenaran Kasus Narkoba
-
Fakta BAP, Ammar Zoni Disebut Jadi 'Gudang' Sabu di Rutan dengan Imbalan Upah Rp100 Ribu Per Gram
-
Ammar Zoni Ditanya Jaksa Apakah Pernah Isap Ganja di Penjara, Jawabannya Disorot
-
Bongkar Diperas Rp300 Miliar Hingga Diancam saat di Sel, Ammar Zoni Blak-blakan ke Hakim
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
3 Fakta Suami Aniaya Istri di Tuban, Dipicu Dugaan Selingkuh
-
Wakil Kepala BGN Izinkan Warga Unggah Menu MBG ke Medsos, Ini Alasannya
-
BRI Peduli Hadirkan Program "Ini Sekolahku" untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang
-
5 Fakta Sadis Menantu Perempuan Bunuh Mertua di Blitar, Dicekik dan Ditusuk Gunting Berkali-kali
-
SPPG Dilarang Tolak Produk UMKM, Dapur MBG Bandel Terancam Suspend