Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 13 September 2020 | 16:53 WIB
Bupati Jember Faida. [Beritajatim.com]

Sementara itu, usai pertemuan di Kemendagri pada Selasa (7/7/2020), Bupati Faida menyatakan tidak ada persoalan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Jember terkait dengan APBD 2020.

“Sampai saat ini saya melaksanakan penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan publik berdasarkan APBD yang telah disusun, berdasarkan pasal 313 ayat 1 UU Pemda melalui peraturan Bupati nomor 3 tahun 2020, dengan demikian secara prosedural dan subtansi tidak ada maladministrasi,” ujar Faida.

Faida menegaskan bahwa dirinya telah menindaklanjuti rekomendasi dari Kemendagri, salah satunya yaitu telah mencabut 30 Peraturan Bupati tentang KSOTK pada tanggal 3 Januari 2019 dan memberlakukan kembali Perbup KSOTK pada tanggal 31 Desember 2020.

“Saya telah mencabut 30 Peraturan Bupati tentang KSOTK pada tanggal 3 Januari 2019 dan memberlakukan kembali Perbup KSOTK pada tanggal 31 Desember 2020 setelah gubernur melakukan evaluasi Peraturan Bupati KSOTK tersebut. Dengan demikian Perbup tentang KSOTK perangkat daerah di lingkungan Pemkab Jember telah sesuai dengan struktur dan nomenklatur,” terangnya.

Baca Juga: Bupatinya Kena Sanksi Dari Gubernur Jatim, Anggota DPRD Jember Cukur Gundul

Load More