
SuaraJatim.id - Seorang pria mendadak pingsan saat menjalani sidang di tempat bagi pelanggar protokol Covid-19 di Jalan Waru Sidoarjo, Jawa Timur.
Dikutip Suara.com dari Timesindonesia.co.id, kejadian pingsan itu diduga karena warga tersebut syok dijatuhi denda Rp 200 ribu oleh petugas setelah tertangkap tak menggunakan masker saat beraktifitas.
Pria ini sebelumnya tetap tidak mau memakai masker saat dirazia. Baru saat akan menjalani sidang di tempat, dia mau mengenakan maskernya.
Pria ini pun divonis denda lebih tinggi dari rata-rata yaitu Rp2 00 ribu subsider tujuh hari.
Baca Juga: Wow! Kasus Covid-19 di India Mencapai 4,85 Juta
Mendengar vonis tersebut, pria tadi jatuh pingsan. Petugas kemudian mengangkatnya ke ruang pos lantas Waru. Namun dia segera sadar dari pingsannya saat diberi petugas air minum.
Sejumlah pengendara terjaring razia masker yang di gelar di Jalan Raya Waru tepatnya di depan Pos Lantas Waru Sidoarjo. Dalam razia kali ini petugas langsung mengambil tindak tegas dengan melakukan sidang di tempat dan di denda Rp150 ribu subsider tiga hari.
Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman,
Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta.
"Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp150 ribu, namun kalau melanggar lagi akan menerima denda dalam dilipatkan," Tegas pelaksana harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini, Senin (14/9/2020)
Baca Juga: Kabar Duka! Lurah Meruya Selatan Meninggal Diduga Terpapar Corona
Dalam razia ini warga yang mengendarai kendaraan roda dua, roda empat dan penumpang angkutan umum kedapatan tak pakai masker. Mereka ada yang naik motor, angkutan umum hingga mobil pribadi.
Mereka rata-rata didenda Rp150 ribu subsider tiga hari. Pada pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar maka harus menjalani kurungan tiga hari.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengatakan, operasi yustisi dengan sasaran orang tak bermasker akan rutin dilakukan setiap hari. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera tak melanggar protokol kesehatan.
"Makanya jangan lupa mengenakan masker saat keluar rumah, ini upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," tegas Sumardji.
Berita Terkait
-
Alert! Kemenkes Peringatkan Potensi Peningkatan Covid-19
-
Virus Corona Ngamuk Lagi, Kasus Covid-19 di Singapura Meroket Hingga Dua Kali Lipat
-
Berharap Tak Ada Covid Lagi, Doa Pilu Juliadi di Makam Istrinya yang Meninggal karena Virus Corona
-
Kasus Covid-19 Varian JN.1 Naik Hingga 43 Persen, Paling Banyak Pasien Tidak Alami Gejala?
-
Kasus COVID-19 di Indonesia Mulai Naik, Ini Perbandingan Update Virus Corona Asia Tenggara
Tag
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 6 Rekomendasi HP Memori 512 GB dengan Chipset Dewa, Terbaik Mei 2025
- Heboh Visa Haji Furoda Belum Terbit, Ivan Gunawan Percaya Diri Tetap Berangkat
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan dengan RAM Jumbo, Terbaik Mei 2025
-
3 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan dengan Jeroan Gahar, Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
Terkini
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!
-
Strategi BRI Himpun Dana Murah Demi Stabilitas Pembiayaan Jangka Panjang
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil
-
Cara Pemkot Surabaya Tangani Anak Nakal, Masukkan ke RIAS
-
Wagub Jatim Gerilya Kawal Investasi dari Jepang Tanpa Bebani APBD